JATIMTIMES – Harapan akan terciptanya ekosistem jurnalisme yang sehat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 nampaknya masih menemui jalan terjal. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memberikan rapor merah terhadap tingkat kepatuhan raksasa digital yang beroperasi di Indonesia.
Melalui Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025 yang dirilis di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026), Komite menilai komitmen perusahaan platform digital masih jauh dari kata memadai. Meski inisiatif kerja sama dengan perusahaan pers mulai muncul, jumlahnya dianggap belum signifikan jika merujuk pada mandat Perpres.
Baca Juga : Cakupan JKN Lampaui Target Nasional hingga 98 Persen, Kota Batu Raih Predikat Madya UHC Awards 2026
Ketua KTP2JB, Suprapto, mengungkapkan bahwa dari enam poin kewajiban yang diamanatkan regulasi tersebut, hanya sektor kerja sama dan pelatihan yang baru mulai menyentuh permukaan. Itu pun dengan catatan transparansi yang sangat minim.
"Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2024, hanya terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim," jelas Suprapto dalam keterangan siaran pers yang diterima JatimTIMES, Rabu (28/1/2026).
Sorotan tajam tertuju pada transparansi anggaran dan pengaturan algoritma. Komite mendapati bahwa platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kemitraan pada tahun 2026. Selain itu, mereka dinilai tidak terbuka mengenai besaran anggaran serta belum mampu menunjukkan bagaimana algoritma mereka memprioritaskan berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi.
Persoalan teknis juga menjadi dalih platform digital untuk enggan menyediakan sarana pelaporan khusus berita yang dianggap melanggar UU Pers. Bahkan, kebijakan untuk memfasilitasi komersialisasi berita secara adil bagi perusahaan pers nasional dinilai belum ada bukti nyata hingga saat ini.
"Perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah, maupun petunjuk bagaimana memanfaatkan perubahan desain tersebut," ungkapnya.
Dikatakan, kondisi semakin ironis saat menilik aspek komunikasi. Meski platform seperti Google, Meta, dan TikTok tercatat telah melakukan program pelatihan, laporannya dianggap tidak transparan karena minim alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Di sisi lain, platform X dan SnackVideo bahkan dicap tidak komunikatif karena sama sekali tidak mengirimkan laporan kepada komite.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Kliwon 28 Januari 2026: Hari Baik untuk Melamar
Melihat fakta di lapangan, Anggota KTP2JB Sasmito menekankan bahwa penegakan aturan tidak akan berjalan maksimal jika hanya mengandalkan kemauan baik dari pihak platform. Menurutnya, butuh campur tangan regulator agar kepatuhan ini menjadi bagian dari syarat operasi bisnis mereka.
"Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban Perpres 32/2024 sulit diwujudkan jika tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis mereka di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi perlu segera menetapkan aturan teknis untuk mempercepat integrasi ini," tegas Sasmito.
Selain desakan regulasi, Komite juga menggarisbawahi bahwa industri pers nasional saat ini sedang dalam kondisi yang membutuhkan "napas" tambahan. Dukungan berupa insentif fiskal maupun dana jurnalisme (jurnalisme fund) dinilai menjadi instrumen penting untuk merangsang lahirnya produk informasi yang berkualitas di tengah gempuran konten digital yang masif.
"Di tahun-tahun mendatang, perusahaan platform digital harus lebih kooperatif dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini krusial bukan hanya untuk keberlanjutan bisnis media, melainkan demi menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi oleh publik luas di Indonesia," imbuhnya.