JATIMTIMES - Pengguna aplikasi olahraga Strava di Indonesia kini perlu bersiap dengan aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Lantas, apakah kebijakan ini membuat biaya langganan Strava ikut naik?
Penunjukan tersebut merupakan bagian dari perluasan pemungutan PPN terhadap perusahaan digital asing yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia. Selain Strava, pemerintah juga menetapkan enam perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga : 5 Wilayah Terdingin di Jatim Hari Ini: Suhu Bromo Tembus 5,1 Derajat Celsius
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan daftar pemungut dilakukan pada Mei 2026.
"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Inge, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).
Selain Strava Inc, enam perusahaan yang turut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari aplikasi kebugaran, penyedia konten digital, layanan pendidikan, hingga teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Menurut Inge, penambahan perusahaan yang ditunjuk menunjukkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN pada transaksi digital di Indonesia.
"Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," katanya.
Apa Dampaknya bagi Pengguna Strava?
Penunjukan ini bukan berarti Strava dikenai pajak baru. Kebijakan tersebut menjadikan Strava sebagai pihak yang bertugas memungut PPN atas layanan digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Artinya, apabila pengguna membeli layanan berlangganan Strava dan harga yang ditampilkan belum termasuk PPN, maka akan ada tambahan PPN saat transaksi dilakukan. Namun, jika harga langganan sudah memasukkan komponen pajak, pengguna belum tentu melihat adanya perubahan tarif.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Kamis Kliwon 2 Juli 2026: Hari Baik Menanam Padi
DJP menyebut penunjukan pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.
Hingga akhir Mei 2026, pemerintah telah menunjuk 271 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada negara.
Total penerimaan PPN PMSE hingga akhir Mei 2026 tercatat mencapai Rp 40,55 triliun. Rinciannya meliputi:
• Tahun 2020: Rp 731,4 miliar.
• Tahun 2021: Rp 3,9 triliun.
• Tahun 2022: Rp 5,51 triliun.
• Tahun 2023: Rp 6,76 triliun.
• Tahun 2024: Rp 8,44 triliun.
• Tahun 2025: Rp 10,32 triliun.
• Hingga Mei 2026: Rp 4,88 triliun.
DJP menegaskan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan tetap relevan dengan perubahan transaksi masyarakat.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," tandas Inge.