JATIMTIMES - Kepastian mengenai batas wilayah jemput penumpang bagi angkutan online di kawasan Pasar Among Tani dan Terminal Kota Batu resmi diberlakukan. Meski rambu penanda telah terpasang di Jalan Dewi Sartika, mekanisme sanksi bagi driver yang membandel saat ini masih bakal dikaji.
Ketua Aliansi Ojol Bersatu (AOB) Kota Batu, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemasangan rambu ini merupakan langkah darurat pasca terjadinya gesekan antara pengemudi mobil daring (R4) dengan petugas terminal sekitar tiga pekan lalu. Gesekan tersebut dipicu oleh aksi jemput penumpang di area terlarang yang memicu ketegangan di lapangan.
Baca Juga : Ingin Liburan ke Pantai di Pacitan? Ini 3 Rekomendasi Hotel yang Nyaman Untuk Menginap!
"Kejadian kemarin itu jadi pemicu kami untuk segera meminta realisasi rambu ke Dishub. Sekarang batasnya sudah jelas, dari titik Bank Rinjani sampai Alfamart itu zona merah (dilarang mengambil penumpang)," tegas Arif, Senin (26/1/2026).
Meskipun zona larangan sudah ditetapkan secara fisik, Arif mengakui bahwa aturan ini belum memiliki sanksi yang mengikat. Saat ini, pihaknya masih berfokus pada sosialisasi internal kepada para driver roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang bernaung di bawah aliansinya.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas di masa depan jika pelanggaran terus berulang setelah masa sosialisasi berakhir.
"Kalau sekarang memang belum ada konsekuensi. Tapi ke depan, jika semua informasi sudah terpasang dan masih ada teman-teman online yang mengambil di zona terlarang, kami akan bahas lagi. Entah itu sistem denda atau lainnya, akan ada pembahasan lanjutan," imbuhnya.
Selain fokus pada pengawasan driver, Arif juga mendesak pihak UPTD Pasar dan Terminal untuk segera merealisasikan janji sosialisasi kepada calon penumpang. Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena customer memesan dari dalam area terlarang.
Baca Juga : Perkuat Pemain di Bawah Mistar Gawang, Arema FC Pinjam Gianluca Pandeynuwu dari Persis Solo
Pihaknya menanti pemasangan banner di titik strategis serta pengumuman suara melalui armada Trans Jatim sebelum memasuki area terminal. Hal ini dinilai penting agar beban kepatuhan tidak hanya berada di pundak driver, tetapi juga dipahami oleh pengguna jasa.
"Kami sudah share aturan ini ke seluruh aliansi, bahkan sampai ke rekan-rekan driver di wilayah Malang Raya. Sekarang tinggal tunggu realisasi banner dan pengumuman di terminal agar semuanya sinkron," pungkas Arif.