JATIMTIMES - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun. Meski demikian, setiap tahun pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan pengesahan STNK dengan membayar pajak kendaraan.
Selain perpanjangan tahunan, ada juga proses perpanjangan STNK lima tahunan yang wajib dilakukan. Pada tahap ini, bukan hanya STNK yang diperbarui, tetapi juga pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga : Ribuan Pelari Serbu Emba Jetbus Run 2026, Kota Malang Siap Jadi Destinasi Wisata Lari Nasional
Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap satu tahun sekali. Prosesnya relatif sederhana karena hanya mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Setelah pajak dibayarkan, STNK akan disahkan untuk satu tahun ke depan. Bahkan, kini pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan secara online di beberapa daerah.
Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan memiliki proses yang lebih lengkap. Pada tahap ini, lembar STNK lama akan diganti dengan yang baru dan pelat nomor kendaraan juga diperbarui. Proses ini kerap disebut masyarakat sebagai “ganti kaleng”.
Karena melibatkan pengecekan fisik kendaraan, perpanjangan STNK lima tahunan hanya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat.
Tujuan Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Perpanjangan STNK lima tahunan bertujuan untuk memperbarui data dan identitas kendaraan. Melalui cek fisik, petugas memastikan nomor rangka dan nomor mesin masih sesuai dengan data administrasi yang tercatat. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dan memastikan keabsahan dokumen.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK dan fotokopi
• Surat kuasa (jika diwakilkan oleh pihak lain)
• Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik
• Pastikan seluruh data identitas sesuai agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Rincian Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Selain membayar pajak kendaraan, ada beberapa biaya administrasi yang perlu disiapkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB berbeda-beda tergantung jenis dan nilai kendaraan. Nominalnya bisa dilihat pada STNK atau dicek melalui situs resmi Bapenda provinsi masing-masing. Jika terlambat membayar pajak, akan dikenakan denda.
2. SWDKLLJ
• Sepeda motor hingga 250 cc: Rp 35.000
• Mobil: Rp 143.000
3. Biaya Penerbitan STNK
• Roda dua atau tiga: Rp 100.000
• Roda empat atau lebih: Rp 200.000
4. Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB)
• Roda dua atau tiga: Rp 60.000
• Roda empat atau lebih: Rp 100.000
5. Biaya Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta bayaran, pemilik kendaraan berhak menolak.
Perpanjangan STNK lima tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan bermotor. Selain memastikan pajak tetap aktif, proses ini juga penting untuk memperbarui data kendaraan dan mengganti pelat nomor resmi. Dengan menyiapkan dokumen dan biaya sejak awal, proses perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat bisa berjalan lebih cepat dan lancar.