free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Selebriti

Nama Rian D’Masiv Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jan - 2026, 09:41

Loading Placeholder
Vokalis band D Masiv, Rian. (Foto: Instgaram)

JATIMTIMES - Nama vokalis D’Masiv, Rian Ekky Pradipta, tengah menjadi sorotan warganet. Musisi yang dikenal lewat sederet lagu hits itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual setelah sebuah akun media sosial mengunggah klaim mengejutkan di Threads.

Akun Threads @uhhhh.melia membongkar dugaan pengalaman masa lalu dengan Rian. Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku pernah diminta ke tempat penginapannya di Bali pada jam 3 pagi.  

Baca Juga : Talud Telaga Sarangan Ambrol, 7 Motor Wisatawan Nyemplung ke Danau

“Dipegang2 (korban) di La Favela Bali trs pas ijin balik duluan disuruh ke villa nya jam 3 pagi, dia berdalih buat ngobrol ? Ya kali, dia aja berani cium bibir ex-JKT48 member tanpa consent,” tulis akun tersebut.

Percakapan Rian dengan diduga korban. (Foto: Treads)

Percakapan Rian dengan diduga korban. (Foto: Treads)

Unggahan itu langsung viral dan menuai reaksi warganet. Pemilik akun juga mengklaim sempat merasa risih karena adanya kontak fisik di ruang publik, terlebih Rian disebut sudah berstatus sebagai pria menikah.

Tak hanya itu, akun tersebut juga mengaku pernah mencoba menghubungi istri Rian untuk membicarakan dugaan perilaku sang musisi. Namun, respons yang diterima disebut tidak menyenangkan.

“Istri nya Rian D’Masiv pas gue DM ngasi tau tingkah laku laki nya yg kegatelan nyuruh gue ke tempat nya jam 3 pagi malah dibilang pansos. Si Rian nya sendiri pas gue confront pun byk alasan. This is what they said a partner is a reflection of you, dua2 nya sama2 blangsak,” tulis akun itu.

Ia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan Rian sudah terjadi sebelumnya di sebuah tempat hiburan malam.
“P.s sblm nyuruh ke tempat nya jam 3 pagi, kita udah ketemu dulu di La Favela yg arti nya udah ada moment kita ‘ngobrol’, gue pulang lbh awal karena merasa risih dipegang2 di public space dan dia status nya kan married man,” lanjutnya.

Dalam unggahan lanjutan, pemilik akun turut menyertakan tangkapan layar pengakuan mantan member JKT48 yang diduga mengalami hal yang sama dengan Rian.
“Yang kanan chat sama Ex-JKT48 member,” tulisnya.

“(Member) dia sekarang kerja di USSFeed dan baru nikah,” sambung akun tersebut.

Unggahan itu kemudian memicu spekulasi warganet. Sejumlah pengguna media sosial menduga sosok mantan member JKT48 yang dimaksud adalah Neneng Rosdiana atau Ochi Rosdiana.
“Si neneng yah?” tulis salah satu warganet di kolom komentar.

Baca Juga : 5 Konten Kreator Paling Cuan di 2026, Ternyata Bukan Hiburan atau Fashion

Meski demikian, hingga kini identitas tersebut belum dikonfirmasi dan masih sebatas dugaan warganet.

Sampai berita ini ditulis, Rian D’Masiv belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim yang beredar di media sosial. Pihak manajemen maupun keluarga juga belum menyampaikan pernyataan terbuka.

Sebagai informasi, pelecehan seksual (sexual harassment) merupakan segala bentuk perilaku bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban dan menimbulkan rasa tidak nyaman, terintimidasi, atau direndahkan.

Pelecehan seksual tidak selalu berupa kontak fisik, tetapi juga dapat berbentuk ucapan, isyarat, sentuhan, ajakan, hingga pesan atau komunikasi bernuansa seksual.

Dalam konteks hukum di Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, baik secara fisik maupun nonfisik, dapat diproses secara hukum.

Alasan seperti bercanda, tidak serius, atau tidak benar-benar terjadi secara fisik tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pelecehan. Persetujuan (consent) menjadi unsur utama yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Bagi korban atau siapa pun yang mengalami dugaan pelecehan seksual, disarankan untuk mencari bantuan orang tepercaya, mencatat kronologi kejadian, serta menghubungi lembaga pendamping korban atau aparat berwenang guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Selebriti

Artikel terkait di Selebriti

--- Iklan Sponsor ---