JATIMTIMES - Ancaman judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius Fraksi PKS DPRD Jawa Timur (Jatim). Terkait hal itu, Fraksi PKS mengusulkan penguatan sistem edukasi bagi Gen Z, serta rehabilitasi untuk para korban judol dan pinjol ilegal.
Ini disampaikan oleh juru bicara (jubir) Fraksi PKS Harisandi Savari saat memberikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jatim terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Baca Juga : Dari Aduan Menjadi Aksi: Pemkot Blitar Perkuat SP4N-LAPOR! dan Kanal ‘Sapa Mas Wali’
Fraksi PKS mengusulkan perluasan strategi pencegahan tidak hanya melalui relawan digital. Tetapi juga menyasar generasi muda yang menjadi target utama platform ilegal tersebut.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami usulkan edukasi khusus di sekolah menengah, kampus, hingga pesantren. Generasi Z harus dibekali literasi digital agar tidak menjadi korban,” ujar Harisandi.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong pembentukan konselor pencegahan pinjol dan judi online berbasis keluarga. Mengingat banyak kasus bermuara pada kondisi psikologis dan tekanan ekonomi keluarga.
Menindaklanjuti usulan gubernur, Fraksi PKS meminta sistem rehabilitasi sosial diperkuat dengan kolaborasi lintas profesi dan komunitas. “Rehabilitasi bagi korban pinjol dan judol harus melibatkan psikiater, psikolog, pekerja sosial, dan relawan desa. Banyak korban mengalami depresi, tekanan ekonomi, dan krisis keluarga,” urainya.
Harisandi menegaskan bahwa gangguan di ruang digital telah memasuki tahap darurat, khususnya judi online dan pinjol ilegal yang telah menelan banyak korban, mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pekerja.
“Persetujuan gubernur untuk memasukkan ruang digital sebagai bagian dari gangguan ketertiban umum adalah langkah penting. Ini menjadi dasar sinergi Pemprov dan DPRD untuk menangani darurat pinjol dan judi online,” ucapnya legislator Dapil Madura itu.
Meski perjudian dan pinjol menjadi isu utama, Fraksi PKS juga menanggapi catatan gubernur terkait poin-poin lain dalam Raperda, termasuk penggunaan pengeras suara (sound horeg), keamanan pangan, hingga perlindungan masyarakat rentan.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Serukan Aktualisasi Makna Guru Digugu lan Ditiru
Soal sound horeg, PKS meminta ukuran objektif batas penggunaan pengeras suara melibatkan ahli kesehatan, ahli bangunan, dan ahli teknologi. “Frekuensi tinggi bukan hanya mengganggu pendengaran, tetapi bisa berdampak pada syaraf, otak, jantung, bahkan konstruksi bangunan,” jelasnya.
Terkait pangan berbahaya, PKS sependapat pentingnya memasukkan pasal yang melarang produksi dan peredaran pangan tercemar maupun nonpangan. “Kriteria ilmiah harus jadi dasar. Pendapat ahli pangan, ahli gizi, ahli kesehatan, dan pakar halal wajib dilibatkan,” tambah mantan wartawan tersebut.
Fraksi PKS juga menyoroti perlunya meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, namun dengan mekanisme yang tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri.
“Kami usulkan quick response aparat penegak Perda terhadap laporan masyarakat. Kanal pengaduan, termasuk digital, harus aktif dan transparan,” tandas Harisandi.