free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pertimbangkan Situasi Keamanan, ASN Pemkot Batu Tak Wajib Berpakaian Seragam dan Dilarang Pakai Mobil Dinas

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

31 - Aug - 2025, 18:54

Loading Placeholder
Ilustrasi. ASN Pemkot Batu sepekan kedepan dilarang menggunakan kendaraan dinas serta tidak wajib berseragam karena pertimbangan situasi nasional.(Foto: Dokumen Prokopim Setda Kota Batu)

JATIMTIMES - Situasi politik nasional dengan belum stabil membuat Pemkot Batu mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi keamanan. Kota Batu mengeluarkan edaran tentang keamanan kerja pegawai. Isinya, seluruh ASN atau pegawai Pemkot diminta tidak menggunakan kendaraan dinas, serta tidak wajib mengenakan seragam.

Surat tersebut dikeluarkan BKPSDM pada Minggu 31 Agustus 2025. Ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Santi Restuningsasi. Surat edaran tersebut berisi tiga poin imbauan, ditujukan untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Batu. Imbauan itu untuk diterapkan sepekan ke depan atau sampai pada 4 September 2025.

Baca Juga : 143 Orang Diciduk, Kapolres Blitar Kota: Ini Penyerangan, Bukan Demo!

Santi dalam keterangan resmi edaran tersebut menyampaikan bahwa imbauan itu berdasarkan adanya edaran yang dibuat Pemprov Jatim. Yakni Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/5815/204.1/2025 perihal Keamanan Kerja Pegawai.

"Perihal Keamanan Kerja Pegawai serta mengingat adanya situasi dan kondisi keamanan yang kurang kondusif di wilayah Surabaya dan sekitarnya," terang Santi dalam surat edaran resmi yang diterima JatimTIMES, Minggu sore.

Ada dua imbauan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan seluruh Pegawai Pemerintah Kota Batu. "Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Selama satu minggu terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025, pegawai tidak diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan," jelasnya.

Dengan begitu, pegawai Pemkot Batu dapat menggunakan pakaian bebas rapi. Selama periode tersebut, pegawai tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas berplat merah. Ditegaskan kembali, bahwa ketentuan itu berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

"Imbauan diberlakukan sampai dengan kondisi keamanan membaik," tegasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---