JATIMTIMES - Usai diamankan kepolisian dalam aksi pada Jumat (29/8/2025), sebanyak delapan orang massa aksi akhirnya diperbolehkan pulang pada Sabtu (30/8/2025) malam. Kedelapan orang itu diamankan saat aksi di depan Mapolresta Malang Kota menjadi ricuh.
"Alhamdulillah untuk dalam hal ini terakhir kita mendampingi sebanyak 8 orang, dimana 8 orang ini sudah diperiksa dan sudah bisa ditembalikan," ujar Advokat LBH Rumah Keadilan, Fatwa Azis Wicaksono yang mendampingi delapan massa aksi saat diamankan polisi.
Baca Juga : Kediri Mencekam, Gedung DPRD Kota Kediri Dibakar dan Kantor Pemkab Kediri Digeruduk Massa Aksi
Menurutnya, saat kericuhan terjadi, ada beberapa tindakan yang dianggap membahayakan bagi kepolisian. Yakni pelemparan batu dan lainnya. Untuk itulah polisi mengamankan sejumlah massa aksi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tapi memang itu hanya diperiksa sehingga sudah dikembalikan sekarang," imbuhnya.
Delapan orang yang diamankan polisi itu sebagian adalah mahasiswa dan sebagian merupakan warga sipil. Dirinya memastikan bahwa sampai kedelapan orang tersebut segera dapat dipulangkan.
"Ini proses pulang ini. Masih berita acara penyerahan barang, sehingga kalau sudah selesai semua, barang sudah dikembalikan, pemeriksaan juga sudah. Sehingga saat ini tinggal nunggu proses pengembalian barang itu terus pulang," terangnya.
Terkait aksi yang tengah terjadi di banyak daerah termasuk di Kota Malang, ia mengingatkan agar para massa aksi yang melakukan demo untuk tetap tertib.
Dirinya juga mengingatkan aparat kepolisian agar tetap memperhatikan hak konstitusional pendemo untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk selanjutnya dapat diajak berdialog.
"Sehingga dalam hal ini kalau bisa diajak bicara, sehingga dalam hal ini supaya meredakanlah, sehingga meredakan amarah entah itu dari pihak kepolisian ataupun dari pihak massa aksi," terangnya.
"Sehingga mencari jalanan tengah itu hal yang paling penting sebenarnya. Jadi saya menghargai itu," imbuhnya.
Apalagi hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur di dalam UUD 1945 pasal 28 e. "Sehingga memang masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum," pungkasnya.