JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi BKN serta tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025.
Semula, batas akhir pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditetapkan hingga 20 Agustus 2025. Namun, instansi pemerintah kini diberikan kesempatan tambahan hingga 25 Agustus 2025.
Baca Juga : Damkar Evakuasi Burung Hantu Tersangkut Benang Layangan di Kota Malang
“Jangan sampai terlewat, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin,” tulis BKN dalam unggahannya, Minggu (24/8/2025).
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Perpanjangan ini otomatis mengubah tahapan dan jadwal pelaksanaan pengusulan PPPK Paruh Waktu. Berikut perbandingan jadwal semula dan jadwal terbaru:
Jadwal Semula
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–30 September 2025
Jadwal Terbaru (Setelah Perpanjangan)
• Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
• Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
• Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
• Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
• Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
• Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan adanya perubahan ini, instansi pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku.
Cara Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik BKN. Setelah itu, instansi terkait wajib melakukan koordinasi langsung dengan pihak BKN.
Menteri PANRB kemudian akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu, meliputi:
- Jumlah kebutuhan
- Jenis jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu. Berbeda dengan ASN pada umumnya, pegawai ini akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi yang merekrut.
Formasi PPPK Paruh Waktu biasanya mencakup:
• Guru dan tenaga kependidikan
• Tenaga kesehatan
• Tenaga teknis
• Pengelola umum operasional
• Operator layanan operasional
• Pengelola layanan operasional
• Penata layanan operasional.
Dengan adanya perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025, instansi pemerintah di seluruh Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kebutuhan pegawai sesuai formasi yang diperlukan. Perubahan jadwal ini memberikan ruang lebih luas bagi instansi untuk menyusun kebutuhan secara tepat dan sesuai regulasi.