free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Suntikan Rp300 Miliar ke BUMD Dipertanyakan DPRD Jatim, Ini Jawaban Gubernur Khofifah

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

22 - Aug - 2025, 18:58

Loading Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah untuk penambahan investasi dalam bentuk pinjaman investasi non-permanen kepada badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar Rp300 miliar pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025.

Langkah tersebut memicu sederet pertanyaan dan menjadi perhatian serius bagi sejumlah fraksi di DPRD Jatim. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga : Lomba SAK-RT 2025 Kabupaten Malang, Ajang RT Terbaik Hadapi Narkoba dan Rokok Ilegal

Penjelasan Khofifah disampaikan ketika memberikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (22/8/2025).

Ia menggunakan, rencana investasi daerah yang dimaksud akan dialokasikan pada PT BPR Jatim (Perseroda) atau yang dikenal dengan Bank UMKM Jatim. Suntikan dana tersebut digelontorkan dalam rangka implementasi skema baru Program Kredit Sejahtera (Prokesra) guna memperluas akses pembiayaan murah kepada segmen ultra-mikro dan mikro. 

"Skema ini menjadi pengganti subsidi bunga Prokesra, agar pembiayaan kepada masyarakat tetap berkelanjutan dengan mekanisme bergulir," urai mantan menteri sosial (mensos) Republik Indonesia itu.

Lebih lanjut, salah satu yang menjadi pertanyaan DPRD Jatim terhadap pemberian suntikan modal ini adalah terkait dasar hukumnya. Khofifah juga memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. 

"Proses penetapan dan pelaksanaannya dilakukan melalui peraturan gubernur, sehingga terjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta manfaat fiskal dan sosial yang seimbang bagi pembangunan Jawa Timur," jelasnya.

Khofifah menjelaskan, secara keseluruhan aspek pembiayaan daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD 2025 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp4,7 triliun, seluruhnya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) 2024.

Baca Juga : Sempat Dituding Ikut Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan di Jember Akhiri Hidup di Mess

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp309,17 miliar dialokasikan untuk investasi daerah dalam rangka pemberian pinjaman investasi non-permanen kepada BUMD sebesar Rp300 miliar dan Rp9,17 miliar digunakan untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo. 

"Dengan demikian, dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pelaksanaan program pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memformulasikan pembiayaan neto untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp4,39 triliun lebih," papar Khofifah. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---