free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Sampaikan Jawaban ke DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Ungkap 7 Jurus Optimalisasi PAD

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Aug - 2025, 18:14

Loading Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan 7 jurus yang menjadi strategi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyampaian tersebut menyusul adanya perubahan proyeksi PAD dalam perubahan APBD 2025.

Hal ini diungkapkan Khofifah ketika menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga : SMA 8 Kediri dan SMP 1 Ngunut Angkat Trofi Piala by.U, Lolos ke Tingkat Nasional

Strategi pertama, yakni intensifikasi sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jatim dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah. 

"Kedua, inovasi pelayanan digital yang mendukung kemudahan akses dan transparansi transaksi selaras dengan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)," jelas Khofifah.

Ketiga, perumusan kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Keempat, penguatan analisa data dan proyeksi pajak dan retribusi serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah.

Kelima, perluasan/penambahan aksesibilitas dan elektronifikasi pembayaran pajak dengan memanfaatkan jaringan perbankan. Keenam, pemantauan terhadap pola konsumsi rokok dan dampaknya terhadap penerimaan Pajak Rokok, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Ketujuh, penyesuaian target pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta optimalisasi penerimaan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah," tandasnya.

Baca Juga : Segini Angka Kepuasan Warga Jatim terhadap Program Khofifah dan Emil yang Terbaru

Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa perumusan proyeksi Pendapatan Daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD 2025 telah dilakukan secara terukur dan rasional untuk setiap sumber pendapatan. Proyeksi tersebut berdasarkan prosedur penyusunan target penerimaan dengan menggunakan sumber data yang akurat sesuai dengan jenis dan karakter penerimaan.

Diketahui, Pendapatan Daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD 2025 mengalami perubahan, semula dianggarkan sebesar Rp28,44 triliun berubah menjadi sebesar Rp28,53 triliun atau bertambah sebesar  Rp91,18 miliar.

Secara kuantitatif terdapat peningkatan, utamanya pada komponen target penerimaan PAD yang bertambah sebesar Rp283,49 miliar dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, di sisi lain, terdapat penyesuaian target penerimaan dari Pendapatan Transfer bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang berkurang sebesar Rp192,31 miliar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---