free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Eksekutif dan Satu Raperda Inisiatif Dewan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

19 - Aug - 2025, 18:56

Loading Placeholder
Ruliyono, wakil ketua DPRD, saat menerima berkas raperda dari Wakil Bupati Mujiono di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi. (foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga  rancangan peraturan daerah (raperda) dan satu  raperda inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Selasa (19/8/2025).

Agenda rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono  diikuti anggota dewan dari lintas fraksi, dan dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Plh sekretaris daerah Kabupaten (sekdakab), staf ahli bupati, asisten bidang pembangunan & kesra, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah serta beberapa undangan lain.

Baca Juga : Lilik DPRD Jatim Minta Belanja Daerah Lebih Dicermati agar Sentuh Langsung Masyarakat

Adapun tiga raperda dari eksekutif yaitu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi 2025 – 2045 dan Raperda Inovasi Daerah. Sedangkan raperda inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam membacakan nota pengantar Raperda APBD Tahun 2026, Wabup  Mujiono antara lain menyampaikan bahwa kebijakan fiskal tahun 2026 ini merupakan tahun kedua dan tahun krusial dalam implementasi RPJMD tahun 2025-2029.

Kebijakan fiskal yang tepat harus menjadi fondasi kuat demi mewujudkan cita-cita masyarakat Banyuwangi yang sejahtera. Berbagai tantangan dan hambatan akan terus dihadapi dalam mencapai cita-cita tersebut.

”Tantangan dan hambatan pembangunan dapat bersifat struktural yang membutuhkan kebijakan jangka menengah-panjang yang konsisten seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), ” ujar Mujiono.

Lebih lanjut dia mengungkapkan kondisi APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026 dipengaruhi setidaknya oleh 3 faktor pertama indikator-indikator ekonomi yang ditetapkan sebagai asumsi dasar ekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan tingkat pengangguran. Kedua, langkah-langkah kebijakan (policy measures) dan administratif (administrative measures) yang ditempuh baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran daerah.

Dan faktor etiga, berbagai peraturan dan regulasi serta keputusan hukum yang berlaku dan berbagai langkah yang menjadi arahan pemerintah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur baik di bidang ekonomi maupun non-ekonomi.

 Selanjutnya  proyeksi Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah dikalkulasi dengan cermat sehingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan pada kisaran 5 hingga 5,15 persen. Persentase penduduk miskin pada kisaran 6,09 hingga 5,59 persen. Indeks kesejahteraan sosial berkisar pada nilai 57. Kemudian indeks pembangunan manusia pada kisaran 75,38. Dan indeks reformasi birokrasi diproyeksikan 95.

 ”Kinerja positif tersebut, merupakan dampak (multiplier effect) dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui program dan kegiatan yang berfokus pada manfaat nyata dan langsung kepada masyarakat dengan output dan outcome yang semakin berkualitas,” tambah Mujiono.

Seluruh proyeksi, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan harapanya dapat secara efektif menstimulasi  pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka pengangguran, ketimpangan, dan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi.

 ”Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya meningkatkan, menggali, dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat untuk mencapai sasaran pembangunan, namun tidak membebani masyarakat,” imbuhnya

Mujiono menambahkan kebijakan itu tetap diselaraskan dengan upaya mendorong daya beli masyarakat, iklim investasi, dan daya saing produk lokal Banyuwangi. Upaya optimalisasi pendapatan antara lain yaitu, menambah objek layanan retribusi baru, penyesuaian tarif retribusi, melakukan monitoring pemungutan retribusi dari potensi kebocoran, mengoptimalkan aset daerah yang tidak digunakan (idle), melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Dari sisi belanja, pemerintah daerah menerapkan kebijakan pengetatan belanja daerah, dilakukan melalui efisiensi maksimal belanja yang tidak prioritas, sebagaimana dilakukan juga oleh seluruh kementerian dan lembaga di pusat.

Baca Juga : Bupati Sanusi Beberkan Alasan Tomie Gantikan Nurcahyo sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang

 ”Belanja juga diarahkan untuk tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik, perlindungan sosial, pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor prioritas strategis lainnya,” ujar wabup Banyuwangi.

Dari sisi pembiayaan, kebijakan keberlanjutan dan efisiensi terus diupayakan melalui pengendalian defisit belanja dan peningkatan penerimaan daerah. Proyeksi silpa tahun anggaran 2026 merupakan perkiraan yang mengacu pada kondisi APBD Tahun Anggaran sebelumnya serta estimasi untuk menyesuaikan kondisi yang akan terjadi.

Wabup Mujiono menjelaskan, pendapatan daerah  pada tahun  anggaran  2026 direncanakan sebesar Rp. 2,558 triliun. Adapun rincian pendapatan daerah tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut, Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 750,8 milyar. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp. 1,757 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 50,1 miliar.

 

”Untuk komposisi belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 2,535 trilyun ,Kebijakan Umum Belanja Daerah  pada  Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk penguatan spending better agar belanja lebih efisien dan efektif untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Kebijakan belanja,termasuk sebagai upaya antisipatif terhadap dinamika situasi yang penuh ketidakpastian agar pelaksanaan program kegiatan prioritas pembangunan daerah dapat berjalan maksimal di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Untuk mendukung terciptanya stabilitas keuangan daerah, diupayakan agar selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan yang selanjutnya disebut pembiayaan netto,  dialokasikan untuk  menutup  defisit  anggaran.

Adapun komposisi pembiayaan pada APBD Tahun  Anggaran 2026 adalah sebagai berikut, Penerimaan Pembiayaan direncanakan diterima sebesar Rp. 22,3 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya.Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 44,7 miliar.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---