JATIMTIMES - Puluhan ribu bidang tanah di Kota Batu ternyata belum bersertifikat lengkap. Hal ini menjadi perhatian pemangku Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Upaya menekan agar tanah-tanah tersebut bersertifikat tengah digenjot, baik secara pensertifikatan mandiri maupun progam Pendistribusian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga : Menteri LH RI Hanif Faisol Kumpulkan Kepala Daerah Malang Raya, Bahas Pembangunan PSEL
Tercatat data yang diakumulasi oleh ATR/BPN di Kota Batu, ada sebanyak 134.480 bidang tanah di Kota Batu. Namun, hanya 98.664 bidang yang bersertifikat. Artinya, sebanyak 35.816 bidang tanah lainnya belum mengantongi sertifikat.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Batu Ahmad Bedda mengatakan, ada dua cara penerbitan sertifikat yang dapat diajukan oleh masyarakat. Yakni menggunakan program Pendistribusian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan secara mandiri atau kerap di sebuah sertifikat rutin. "Sedang diupayakan melalui PTSL. Sayangnya, memang kuota PTSL setiap tahun cukup fluktuatif," katanya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Seperti tahun 2025 ini, sambungnya, hanya ada sebanyak 500 bidang tanah yang dialokasikan melalui program tersebut. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 lalu yang alokasinya mencapai 1.200 bidang tanah.
Dengan terbatasnya kuota tahun ini, Bedda berharap program tersebut tetap berlanjut. Hingga kini, keringanan yang diberikan hanya sebatas penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Kalau memang berhenti tahun ini, berarti masyarakat harus kembali mengurus mandiri lagi," beber dia.
Meski demikian, ATR/BPN Kota Batu akan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melakukan sosialisasi ke desa dan kelurahan untuk tetap mendaftar atau pengajuan mandiri. Selain itu, menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan upaya sosialisasi sekaligus memberikan edukasi terkait penerbit sertifikat tanah. Termasuk mengenai perlindungan hukum pada warga yang memiliki tanah agar terhindar dari sengketa.
Bedda menjelaskan, PTSL sendiri memiliki persyaratan yang lebih mudah dibandingkan mengurus secara mandiri. Salah satunya dapat melayani pengajuan penerbitan sertifikat hanya diungkapkan secara lisan kepemilikan tanah. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki bidang tanah di suatu tempat, hanya melisankan dan menunjukkan bukti keabsahannya oleh desa sudah dapat diterbitkan.
Baca Juga : Pedagang Liar Menjamur di Area Steril Alun-alun Kota Batu, Paguyuban PKL Minta Pemkot Lakukan Penertiban
"Kalau melalui program PTSL, hanya perlu bawa kuitansi, sudah bisa mengajukan penerbitan," ucapnya.
Sementara pengurusan sertifikat mandiri prosesnya lebih kompleks. Mulai dari asal tanah yang didapat, pajak hingga akta kepemilikan tanah. Kecuali kepemilikan tanah di bawah tahun 1997 bisa dilisankan karena belum ada penerbitan akta. Sementara di atas tahun 1997 wajib menyertakan akta kepemilikan tanah untuk pengajuan penerbitan.
Kendati begitu, waktu penerbitan sertifikat melalui program PTSL cukup panjang. Estimasinya mencapai satu tahun, sementara pengurusan sertifikat rutin hanya akan memakan waktu paling lambat 98 hari.
Besaran biaya melalui program PTSL sudah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bidang. Namun, pengurusan mandiri akan fluktuatif karena basis perhitungannya lebih kompleks. Seperti pengukuran, pemasangan patok hingga notaris. Estimasinya memakan biaya lebih dari Rp 1 juta. "asis perhitungan pengurusan rutin juga dinilai lebih besar dibandingkan melalui program PTSL," tutur Bedda.