free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Skandal Chromebook, Kejari Periksa 9 Saksi Termasuk Kadiknas Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

15 - Aug - 2025, 21:07

Loading Placeholder
Kejari Kota Malang saat melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi atas kasus skandal Chromebook (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Langkah penyelidikan atas kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah memeriksa sembilan saksi dari lingkungan pendidikan sebagai tindak lanjut arahan Kejagung dalam upaya mendalami kasus yang berdampak nasional ini.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih harga pengadaan software manajemen perangkat (CDM) senilai Rp480 miliar dan markup laptop di luar CDM sekitar Rp1,5 triliun. 

Baca Juga : Soroti Keterlibatan LPSK kepada Korban Pelecehan Seksual, Penasihat Hukum Dokter AY Bakal Surati LPSK

Total anggaran pengadaan mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook yang diperintahkan menggunakan Chrome OS, sistem operasi yang tidak optimal bagi lingkungan pembelajaran di banyak wilayah di Indonesia.

Empat pejabat di tingkat kementerian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP, 2020), Ibrahim Arief (Konsultan Infrastruktur Teknologi) dan Jurist Tan (Mantam Staf Khusus Mendikbudristek). 

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, pemeriksaan saksi dimulai sejak Senin (11/8/2025). Setidaknya, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. “Mulai Senin, kami dari Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung,” ujar Agung, Jum'at (15/8/2025).

Para saksi tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. 

Fokus pemeriksaan mencakup, kapan laptop diterima, untuk keperluan apa digunakan, dan apakah perangkat tersebut masih berfungsi. Agung menegaskan hal itu sesuai dengan instruksi Kejagung dalam kasus tersebut. “Mereka hanya menerima bantuan, karena pencairan dan pelaksanaannya dikendalikan oleh kementerian pusat,” ungkap Agung.

Baca Juga : Oknum ASN Pelaku Pencabulan Laporkan Korban soal Pemerasan, Polres Batu Pastikan Tak Gugurkan Pidana Utama

Sementara itu, tidak ada laptop Chromebook yang disita dari lokasi sekolah karena Kejari memastikan perangkat tersebut tetap dapat digunakan untuk pembelajaran, demi mencegah gangguan pendidikan.

Sebagai informasi, hingga kini Kejagung telah meriksa lebih dari 40 saksi dan menyita berbagai dokumen serta elektroonik dari staf pusat yang terkait kasus ini. Proses pengusutan terus dilakukan menyusul indikasi adanya permainan izin dan keuntungan tidak wajar dalam pengadaan Chromebook digitalisasi pendidikan nasional.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---