JATIMTIMES - Tak hanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tersangka oknum dokter AY yang tengah bergulir. Laporan balik dokter AY kepada korban QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial juga tengah masuk tahap penyidikan.
Pihak Penasihat Hukum dokter AY, Alwi Alu angkat bicara terkait laporan balik kliennya tersebut. “Terkait pemanggilan QAR di Polresta Malang Kota, itu adalah bagian dari proses hukum setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Alwi.
Baca Juga : Oknum ASN Pelaku Pencabulan Laporkan Korban soal Pemerasan, Polres Batu Pastikan Tak Gugurkan Pidana Utama
“Harapan kami atas laporan klien kita, terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditangani oleh unit tipidter tersebut dapat dilakukan secara objektif,” imbuh Alwi.
Alwi menegaskan, laporan kliennya terkait pencemaran nama baik ini terhadap unggahan yang diposting oleh akun bernama @Qorryauliarachma. Karena postingan tersebut dirasa terdapat unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pihaknya juga menegaskan laporan tersebut sudah lebih dahulu sebelum adanya pelaporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Menurutnya dengan laporan tersebut bukan upaya pembungkaman.
“Jadi jika dikatakan bahwa ini adalah upaya pembungkaman tentunya perlu dipahami lagi secara objektif. Saya pikir keliru sehingga kami berharap sekali lagi agar proses hukum terkait pengaduan kami ini dapat berjalan dan dipahami secara objektif,” terang Alwi, Kamis (14/8/2025).
Selain itu pihaknya juga menyoroti adanya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini tengah mendampingi korban Q. Pihaknya menilai keterlibatan LPSK adalah tindakan yang tidak objektif.
“Jika keterlibatan LPSK adalah karena QAR mengajukan laporan atas dugaan kekerasan seksual. Pertanyaannya di Malang sendiri, ada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, tapi di mana keterlibatan LPSK? Oleh karena itu Kami meminta LPSK dalam menjalankan tugas nya harapan kami agar dapat dilakukan secara objektif,” kata Alwi.
Baca Juga : Tersangka Kecelakaan Maut di Jalur Bromo Diduga Juga Pelaku Pencurian dan Penggelapan
Meski demikian pihaknya berencana akan bersurat ke Internal LPSK, Komnas HAM dan Ombudsman terkait keterlibatan LPSK yang dinilai tidak objektif.
Terpisah, Manager Kasus LPK, Acik amalia mengaku LPSK telah menerima permohonan dari korban QAR didampingi penasihat hukum. LPSK akan mendampingi QAR selama proses hukum ini berlangsung dan menjamin korban dan para saksi akan dilindungi.
“Ya kami pastikan mendampingi sampai proses hukum selesai,” tegas Acik kepada JatimTIMES.