free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hiburan, Seni dan Budaya

Soroti Polemik Tarif Royalti Musik, Begini Kata PHRI Kota Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

15 - Aug - 2025, 20:30

Loading Placeholder
Ilustrasi hotel di Kota Batu memutar musik di lobi hotel.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik tarif royalti musik tengah menjadi sorotan publik. Termasuk para pelaku usaha hotel dan restoran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu menilai tarif royalti yang diberlakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terbilang wajar bagi hotel, namun lebih memberatkan bagi pelaku usaha restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi menjelaskan, sejak 2016, hotel non-bintang dikenakan tarif Rp1 juta per tahun. Untuk hotel bintang dengan kapasitas 0-50 kamar tarifnya Rp2 juta, kapasitas 50-100 kamar Rp4 juta, dan 100-150 kamar Rp6 juta hingga Rp8 juta per tahun, belum termasuk pajak.

Baca Juga : Tunggu Perwal, PBB 57 Ribu Warga Kota Malang Bakal Digratiskan Tahun Depan

"Tarif ini mencakup penggunaan musik di seluruh area hotel, seperti lobi, restoran, kafe, hingga live music pada acara khusus. Jadi hotel masih masuk akal biayanya," ujar Sujud saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Sedangkan untuk restoran, tarif dihitung Rp120 ribu per kursi per tahun. Restoran dengan kapasitas 100-150 kursi bisa membayar Rp12 juta hingga Rp20 juta per tahun.

"Di restoran, musik hanya pengiring. Pengunjung datang untuk makan, bukan menonton musik. Jadi kalau tarif setinggi itu jelas berat," ungkapnya.

Meski banyak yang merasa keberatan, Sujud mengatakan, lebih dari 50 persen anggota PHRI Kota Batu tetap membayar royalti. Dan, ia menambahkan, proses pembayaran saat ini masih manual dan belum berbasis online, sehingga memakan waktu dan kurang efisien.

Baca Juga : Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Dandim Jember Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

PHRI berharap ada penyesuaian tarif royalti bagi restoran, agar lebih proporsional dengan fungsi musik yang hanya sebagai latar belakang, bukan daya tarik utama.

"Kalau sistemnya sudah online, tinggal input data, keluar tagihan, dan bayar. Sekarang masih lewat WhatsApp dan verifikasi manual," imbuhnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hiburan, Seni dan Budaya

Artikel terkait di Hiburan, Seni dan Budaya

--- Iklan Sponsor ---