JATIMTIMES - Sebanyak 57.311 warga Kota Malang akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2026.
Penerapan kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu terbitnya peraturan wali kota (perwal) sebagai pedoman pelaksanaannya sekaligus menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang 1/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan tarif tunggal pada PBB sebesat 0,2 persen.
Baca Juga : Ratusan Peserta Bakal Berpartisipasi di FIK RUN 2025, Ada dari Trenggalek hingga Banyuwangi
Kebijakan penggratisan PBB tersebut akan berlaku bagi masyarakat wajib pajak (WP) dengan ketetapan tarif PBB di bawah Rp 30 ribu. "Sesuai petunjuk wali kota, dari kebijakan menggratiskan PBB di bawah Rp30.000, itu ada 57.311 WP," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto Jumat (15/8/2025).
Sebagai konsekuensinya, Kota Malang akan kehilangan potensi pendapatan dari sektor tersebut dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Kendati demikian, menurut Handi, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Terlebih jika dibandingkan dengan penghapusan pajak untuk WP pajak jasa dan barang rertentu (PJBT) makanan dan minuman (mamin) yang telah diberlakukan sebelumnya. Diketahui, pada kebijakan PJBT mamin di Perda Nomor 4 Tahun 2023, sebelumnya menetapkan pajak bagi pengusaha yang memiliki omzet minimal Rp 5 juta per bulan.
Namun, dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, pajak mamin baru dikenakan bagi usaha dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan. Perubahan tersebut membebaskan 1.085 pelaku usaha restoran dari kewajiban membayar pajak dengan potensi kehilangan PAD sekitar Rp7 miliar.
"Jadi, penghapusan PBB di bawah Rp30 ribu ini tidak berdampak sebesar penghapusan pajak restoran terhadap PAD," kata Handi.
Baca Juga : Remisi HUT RI ke-80, 10 WBP Rutan Situbondo Langsung Bebas pada 17 Agustus 2025 Mendatang
Hal tersebut tentu sekaligus menegaskan bahwa dalam setiap menentukan sebuah kebijakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak hanya sekadar mengejar peningkatan PAD.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, perwal akan menjadi landasan hukum teknis pelaksanaan kebijakan ini dan akan dibahas lebih lanjut bersama Bapenda. "Kebijakan ini inisiatif saya, yang saya ambil untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Wahyu menegaskan, pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp30 ribu akan berlaku selama dirinya menjabat sebagai wali kota Malang. "Gratis, tidak akan dipungut biaya, nol rupiah," tegasnya.