free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Perda Pajak di Jombang Direvisi Usai Ramai PBB Naik Ugal-ugalan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

15 - Aug - 2025, 09:09

Loading Placeholder
Bupati Jombang Warsubi menandatangai Perubahan Perda tentang pajak daerah. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Restribusi Daerah setelah ramai PBB-P2 naik ugal-ugalan 400-1.000%. Dengan regulasi baru ini pajak daerah di tahun depan bakal turun.

Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah disepakati legislatif dan eksekutif saat Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025). Kala itu, seluruh Fraksi di DPRD menerima revisi perda tersebut.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 15 Agustus 2025: Kejutan Besar Cinta dan Rezeki Menanti 12 Zodiak

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menerangkan, Perubahan Perda 13 Tahun 2023 ini penentuan NJOP bakal disesuaikan dengan kondisi real di lapangan. Melalui cara ini lah, PBB P2 di Kota Santri bakal turun mulai 2026. Sebab perubahan perda tersebut baru bisa dilaksanakan tahun depan.

"Iya dong, mengalami penurunan sesuai NJOP. Karena tahun 2024 dan 2025 berdasar appraisal (NJOP) tahun 2022. Sehingga ketika NJOP naik, automatis pajaknya naik dengan tarif 0,2% tertinggi," jelasnya, Jumat (15/8/2025).

Turunnya PBB P2 tahun depan tentu bakal mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Di mata Hadi, penurunan PAD tak menjadi soal. "Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak," ucapnya.

Bupati Jombang Warsubi menjelaskan beberapa poin perubahan dalam Perda 13 Tahun 2023, diantaranya tarif PBB-P2 meliputi. Yakni nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 0 sampai Rp 1 miliar, tarifnya 0,125%, Rp 1-2,5 miliar tarifnya 0,15%, Rp 2,5-5 miliar tarifnya 0,175%, sedangkan NJOP di atas Rp 5 miliar tarifnya 0,2%.

Kemudian, Pemkab Jombang menurunkan tarif dari yang semula 0,175% menjadi 0,1% tanpa batas nilai NJOP, dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk penyederhanaan tarif. Namun, kami tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani," terangnya.

Baca Juga : Kalender Jawa Jumat Wage, 15 Agustus 2025: Watak Weton, Rezeki, Jodoh, dan Hari Baik

Diberitakan sebelumnya, gelombang protes akan naiknya PBB secara ugal-ugalan terjadi di Jombang. Joko Fattah Rochim kecewa karena PBB P2 rumahnya di Jalan Kapten Tendean, RT 3 RW 5, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik 400%. Yaitu dari Rp334.178 tahun 2023 menjadi Rp1.238.428 di tahun 2024.

Bentuk protes Fattah dilakukan dengan mendatangi kantor Bapenda Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim, pada Senin (11/08/2025). Ia membayar PBB-P2 rumahnya dengan menggunakan uang koin satu galon sebagai bentuk kekecewaannya.

Selain Fattah, PBB P2 atas nama Munaji Prajitno di dua lokasi naik 791% dan 1.202%. Tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik dari tahun 2023 Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---