JATIMTIMES - Kasus pencabulan oleh oknum ASN terhadap seorang remaja di bawah umur di Kota Batu kini berbuntut aksi saling lapor. Terbaru, tersangka melaporkan korban dengan dugaan pemerasan.
Atas adanya dua laporan berbeda, Polres Batu memastikan tidak akan menggugurkan pidana utama kasus kekerasan seksual oleh tersangka. Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menegaskan, proses hukum yang kini sudah tahap penyidikan akan tetap berlanjut.
Baca Juga : Diduga Jaringan Antarnegara, Polres Tulungagung Ungkap BB Sabu 1,2 Kilogram dan Ribuan Dobel L
"Apa pun laporannya, tidak akan menggugurkan pidana utamanya (pencabulan)," ujar Joko, Kamis (14/8/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, saat ini proses hukum kasus tersebut sedang berprogres menuju pelengkapan berkas perkara. Hanya, dalam perjalanan, ada perkembangan laporan baru dari pihak tersangka.
"Yang melaporkan keluarga tersangka. Yang bersangkutan (tersangka) jelas berada dalam tahanan," katanya.
Joko juga menyayangkan adanya sejumlah pernyataan dari pihak kuasa hukum yang tidak sepenuhnya tepat. Joko juga menyatakan kasus pencabulan bisa dilaporkan oleh siapa saja, tidak harus korban sendiri. Kasus kekerasan seksual juga tidak akan bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Saya yakin nggak akan pengaruh ke pidana pokoknya. Kasus pencabulan mengacu dalam TPPKS. Jika dilakukan restorative justice, juga pasti nggak bisa," tandasnya.
Baca Juga : Petugas Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Berupa 83 Burung dan 10 Anjing ke NTT
Untuk diketahui, kasus pencabulan terhadap SA oleh okum ASN bernama Suprayitno (SY) tengah ditangani Polres Batu. Perbuatan cabul pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2022, berulang di tahun 2023, dan dilakukan kembali pada Mei tahun 2025. Kini terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah melakukan visum obgyn.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan 12 Juli 2025. Menurut pengakuan terduga pelaku, perbuatan pencabulan teranyar dilakukan 30 Mei 2025 di rumah di Kecamatan Batu. Terduga pelaku melakukan pencabulan dengan menyentuh beberapa bagian tubuh korban yang serta mencium korban.
Pencabulan terhadap anak oleh tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.