free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Jaringan Antarnegara, Polres Tulungagung Ungkap BB Sabu 1,2 Kilogram dan Ribuan Dobel L

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

14 - Aug - 2025, 19:19

Loading Placeholder
Rilis kasus narkotika di Mapolres Tulungagung. (Foto : Anang Basso / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Kasus narkotika dengan barang bukti besar berhasil diungkap Satuan Reskoba Polres Tulungagung. 

Dalam rilisnya, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa Satreskoba berhasil mengungkap dua kasus dengan barang bukti terbesar  tahun ini. Yakni 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil Double L beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga : Upacara Hari Pramuka, Gubernur Khofifah Kenalkan Bupati Jember sebagai Gus Darling

"Dua tersangka dapat diamankan oleh Satreskoba Polres Tulungagung," katanya di depan puluhan awak media, Kamis (14/8/2025). 

Kasus kakap ini  menurut Taat, diduga merupakan jaringan antarnegara yang masuk dan beroperasi di Kabupaten Tulungagung.  “Ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar oleh Satreskoba di wilayah Kabupaten Tulungagung," ujarnya. 

Dalam kasus dengan barang bukti sabu 1,2 kg, penyidik menetapkan 1 orang tersangka, yakni MBB (23), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. “Tersangka (MBB) ini diamankan di rumah kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ini kali kedua menerima paket sabu. Pertama ia menerima 500 gram sabu pada Maret 2025. Narkoba itu lalu diedarkan dan mendapatkan upah 5 juta rupiah dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan). 

Lalu pada  Juli 2025, tersangka mendapat perintah dari seseorang untuk menerima 2 kg sabu di sekitar GOR Lembu Peteng Tulungagung. Dari 2 kg sabu  itu, tersangka telah berhasil menjual 8 ons sehingga tersisa 1,2 kg. Dalam mengedarkan sabu 2 kg, tersangka mendapat upah 15 juta rupiah. 

"Delapan ons sabu telah diedarkan oleh tersangka dengan sistem ranjau di wilayah Kedungwaru, Kauman dan Boyolangu," paparnya. 

Baca Juga : Tersangka Kecelakaan Maut di Jalur Bromo Diduga Juga Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Distribusi sabu ke Tulungagung ini, menurut  AKBP Taat, masuk melalui pantai timur Pulau Sumatera.  “Kemungkinan barang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui pantai timur Sumatera," ucapnya. 

Selain sabu Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 60 ribu lebih pil double L dengan tersangka SF (37), warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung,  SF diamankan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. 

Sementara itu tersangka MBB dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka SF dijerat dengan pasat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---