free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Otak Pemalsuan Dokumen Pengurusan SHM di Gresik jadi DPO

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Aug - 2025, 16:56

Loading Placeholder
Tersangka Budi Riyanto ditetapkan DPO, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan SHM di Gresik.

JATIMTIMES - Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan Budi Riyanto masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Penetapan DPO dilakukan setelah tersangka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa pihaknya tengah memburu Budi. Pasalnya, ayah kandung dari tersangka Resa itu tidak koperatif dalam memenuhi proses pemanggilan.

Baca Juga : Sambil Wisata di SYIAR 2025, Warga Blitar Bisa Rekam KTP dan Aktivasi IKD

"Sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya," kata Abid, Kamis 14 Agustus 2025.

Alumnus Akpol 2015 itu menjelaskan, Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing. Lahan itu terletak di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar. "Tersangka turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," imbuhnya.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen diluar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah. Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

"Untuk tersangka Budi tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Jember tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Resa. Pihaknya akan segera melengkapi sejumlah dakwaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga : Numpang Makan dan Tidur plus, Tapi Gak Mau Menikahi, Oknum Pegawai BPN Digugat ke PN Jember

"Dakwaan primer kami berkaitan dengan pasal 263 KUHP jo 55-56. Berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam proses pemalsuan dokumen," ujar Bram Prima Putra.

Meski demikian, Bram menegaskan bahwa tersangka tidak terlibat secara aktif dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. Namun, akibat hukum yang ditimbulkan menyebabkan kerugian material yang dialami korban. "Fakta-fakta sebenarnya tentu akan disampaikan dalam persidangan," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---