free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Dewan Sebut Kota Malang Malang Belum Ramah Lingkungan, Targetkan Perda Plastik 2026

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13 - Aug - 2025, 20:22

Loading Placeholder
Komisi C DPRD Kota Malang usai audiensi bersama Ecoton.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kota Malang dinilai masih jauh dari predikat kota ramah lingkungan. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai tata kelola sampah di kota ini masih lemah, terutama dalam penanganan limbah plastik yang terus menumpuk dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Dari sisi bangkitan sampah, Kota Malang sangat tidak ramah lingkungan. Volume sampah setiap hari mencapai 500–700 ton, namun yang bisa diproses hanya sekitar 30 persen,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga : Partai Demokrat Mulai Panaskan Mesin, Siapkan Emil Dardak sebagai Cagub Jatim

Data menunjukkan, bangkitan sampah harian di Kota Malang mencapai 778,34 ton, dengan porsi plastik 13,7 persen atau lebih dari 106 ton per hari. Sebagian besar sampah ini berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang tanpa pengolahan memadai, memicu pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan.

Dito menyoroti bahwa kebijakan pembatasan penggunaan plastik yang ada saat ini belum efektif. Surat Edaran Wali Kota Malang No. 8/2021 dinilainya lemah karena tidak disertai aturan detail, pengawasan ketat, maupun sanksi bagi pelanggar.

“Malang bahkan tidak masuk dalam 29 kota/kabupaten di Indonesia yang efektif membatasi plastik. Padahal bahaya plastik dan mikroplastik itu nyata. Penelitian menemukan kandungan mikroplastik di feses bayi 14,3 kali lebih tinggi dibandingkan orang dewasa,” tegasnya.

Komisi C DPRD Kota Malang berencana mengusulkan perda tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan, dengan target pembahasan pada 2026. Regulasi ini diharapkan mengikat semua pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah.

“Bahkan di lingkungan DPRD sendiri, masih banyak penggunaan plastik sekali pakai. Budaya ini harus diubah. Namun yang lebih penting adalah regulasi agar semua pihak patuh,” kata Dito.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menambahkan, mikroplastik sudah masuk ke hampir semua lini kehidupan rumah tangga dan harus segera direspons lewat kebijakan tegas.

“Hari ini kami menerima teman-teman Yayasan Ecoton yang selama ini fokus pada kampanye bahaya mikroplastik. Ini bahaya laten yang mengancam kesehatan dan harus segera direspons secara kebijakan. Kota Malang belum memiliki perda atau aturan lain yang mengatur pembatasan plastik sekali pakai. Kami siap menindaklanjuti ini dalam bentuk regulasi,” ujarnya.

Baca Juga : Tim Reformasi Birokrasi Polri Tinjau Polresta Malang Kota, Pastikan Inovasi Publik Berjalan Efektif

Anas berharap, perda pembatasan plastik bisa segera dibahas sebagai perda inisiatif DPRD. Sebab, dirinya pun juga tak memungkiri ada bahaya yang cukup besar yang berasal dari limbah plastik.

“Syukur-syukur ini bisa segera disepakati bersama. Nanti akan kami bicarakan secara internal dan koordinasikan dengan SKPD terkait agar bisa segera diwujudkan. Bahaya laten plastik cukup besar, terutama bagi kesehatan,” tambahnya.

Ia menegaskan, edukasi publik soal bahaya plastik perlu digencarkan sejak sekarang, bersamaan dengan inisiasi perda. Ia pun berkomitmen untuk berkolaborasi dengan semua pihak untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya limbah plastik.

“Kami siap bekerja sama dengan komunitas seperti Ecoton untuk mengedukasi masyarakat. Malang butuh langkah cepat sebelum darurat sampah plastik ini makin parah,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---