free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Komisi B DPRD Surabaya Minta Camat dan Lurah Tak Tutup Mata Soal Pasar Liar

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

12 - Aug - 2025, 08:52

Loading Placeholder
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud

JATIMTIMES – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi membahas penertiban pasar liar di kawasan Tanjungsari, Surabaya Barat, Senin (11/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, dan dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Bagian Perekonomian dan SDA, Satpol PP, DPMPTSP, DPRKPP, Camat Sukomanunggal, Camat Bubutan, hingga Lurah Tanjungsari dan Lurah Bubutan.

Mochammad Machmud menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di tingkat bawah. Ia menilai lurah dan camat seringkali abai terhadap pelanggaran di wilayahnya. “Sudah tahu ada satu-dua pedagang di badan jalan, tapi dibiarkan sampai jadi puluhan bahkan ratusan. Sama halnya tanah pemkot yang dibiarkan ditempati sampai jadi kampung satu RW. Ketika mau dibongkar, jadi rumit,” tegasnya.

Baca Juga : Kepala Bappeda Jatim Ungkap Perubahan APBD 2025 Akomodasi SILPA dan Pendapatan Tambahan

Machmud mengingatkan bahwa di kecamatan ada Satgas Penertiban yang seharusnya aktif memantau pelanggaran, seperti pedagang di trotoar atau bangunan yang menutup aliran sungai. Ia memberi contoh kawasan Kaliana yang kini ramai dibongkar setelah bertahun-tahun dibiarkan.

Ia juga menyinggung kasus di kawasan Koblen yang sebelumnya mendapat izin khusus karena statusnya sebagai cagar budaya. Rekomendasi dari tim cagar budaya tahun 2020 memberi waktu dua tahun untuk membangun sesuai peruntukan.

 Namun hingga 2025, pembangunan tak kunjung dilakukan. “Itu berarti izinnya sudah mati sejak 2022. Kalau mau bergerak, ya tidak boleh lagi. Camat sudah kami minta bantu mengawasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa hasil tinjauan lapangan bersama Komisi B menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara izin dan kondisi riil. 

“Ada empat potret lapangan yang kami temui, dan semuanya punya masalah berbeda—luasan tidak cocok, KPLI berbeda, hingga jam operasional yang tidak sesuai aturan. Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya sudah, itu harus kita tindak,” ujarnya.

Baca Juga : Tim Penilai Pusat Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional Apresiasi Inovasi Pemkab Banyuwangi

Febrina menegaskan bahwa penertiban bukan soal sulit atau tidak, melainkan soal menjalankan ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dalam perda dan perwali. Menurutnya, sebagian pasar liar ini sudah berdiri sejak lama, sehingga Pemkot sebenarnya punya kewenangan memindahkan atau menertibkan sesuai aturan. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---