free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Oknum Wartawan dan Aktivis LSM Peras Pengelola Ponpes, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

11 - Aug - 2025, 17:49

Loading Placeholder
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang perkara pemerasan ponpes oleh oknum wartawan di LSM perlindungan anak sampai pada putusan sela. (Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Kasus pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren (ponpes) oleh oknum wartawan dan oknum LSM di Kota Batu masih bergulir di meja hijau. Setelah adanya nota keberatan (eksepsi) dan tanggapan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menyampaikan putusan sela, Senin (11/8/2025).

Hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa yang disampaikan penasihat hukum dalam dua sidang sebelumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa terhadap dakwaan.

Baca Juga : Ini Alasan Penyidik Lanjutkan Laporan Balik Dokter AY, Meski Korban Pelecehan Minta Tunda

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar menyampaikan, sidang lanjutan tersebut digelar Senin siang sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. 

"Bahwa telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dalam perkara pemerasan atau penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu," ujar Januar.

Ia mengatakan bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Yohanes Lukman Adiwinoto (YLA) dan Fuad Dwiyono (FDY) memutuskan menolak eksepsi terdakwa. "Majelis hakim menolak pembelaan atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tambahnya.

Ditambahkan, surat dakwaan penuntut umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Pasca-pembacaan, majelis hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin 20 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," imbuhnya.

Untuk diketahui, tindak pidana pemerasan terhadap pengelola ponpes di Bumiaji diungkap oleh jajaran Polres Batu. Bermula dari laporan kasus pencabulan dengan korban 2 anak perempuan usia di bawah 11 tahun yang diterima Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu pada Januari 2025. Terduga pelaku pencabulan adalah pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji. Ponpes  itu tempat anak tersebut belajar.

Baca Juga : Capaian Tiga Reputasi, SIER Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Batu dan dilakukan penyelidikan. Salah satu pendampingnya tak lain adalah petugas P2TP2A bernama Fuad Dwiyono. Selanjutnya, pelaku Fuad diduga memanfaatkan posisi dirinya sebagai petugas P2TP2A. Dia bersama  Yohanes Lukman Adiwinoto, yang mengaku wartawan, memeras pihak ponpes. Keduanya meminta uang sejumlah Rp 340 juta yang konon diperlukan untuk menutup perkara tersebut dan tidak diberitakan media.

Keluarga terduga pelaku pencabulan yang takut kasusnya semakin tersebar di media massa setuju dan memberikan uang muka Rp 150 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah kafe di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 12 Februari 2025. 

Polres Batu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sesaat setelah Yohanes Lukman dan Fuad  menerima uang tersebut dari pihak pondok. Setelah pengembangan dan perlengkapan bukti, tersangka diserahkan ke kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---