JATIMTIMES - Korban QAR (31) yang mengalami dugaan pelecehaan seksual oknum dokter AY di RS Persada Hospital dilaporkan balik atas pencemaran nama baik, kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Hanya saja, sebelumnya QAR melalui penasihat hukumnya telah melayangkan surat permohonan untuk dihentikan sementara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh dokter AY kepada korban.
Baca Juga : Membangun Ekosistem Royalti Musik yang Berkeadilan: Saatnya Hak Cipta Menjadi Pilar, Bukan Jerat
Surat itu dikirimkan pada Juni 2025 lalu. Saat itu kasusnya masih tahap penyelidikan. Permohonan tersebut diminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik bisa dilanjutkan setelah dugaan kasus pelecehan selesai didapati putusan yang inkrah.
Surat itu sudah diterima oleh penyidik. Namun pada 21 Juli 2025, penyidik telah menaikan kasus tersebut pada tahap penyidik.
Alasan penyidik tetap menaikan kasus tahap penyidikan dan tetap memproses, karena obyek perkara yang berbeda. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto.
“Terkait permohonan surat dihentikan sementara sudah kami terima, hanya saja tetap kami proses karena obyek perkara yang sudah berbeda,” ungkap Didik.
Didik menambahkan pada kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami QAR diproses pada Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Malang Kota. Sedangkan pada kasus dugaan pencemaran nama baik masuk pada tindak pidana yang diproses pada Tindak Pidana Tertentu (Tipdter) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Peristiwa dan obyek perkaranya beda. Kalau peristiwa ini bisa ditemukan tindak pidana, sehingga kewajiban polisi menaikan penyidikan. Karena kasus dugaan pelecehan seksualnya di PPA,” tegas Didik, Senin (11/8/2025).
Karena alasan itu pihak penyidik menaikkan status kasus tersebut naik penyidikan. Pada tahapan ini pemeriksaan QAR sebagai saksi harusnya dilakukan pada Jumat (8/8/2025).
Baca Juga : Wali Kota Blitar Terima Penghargaan Nindya Kota Layak Anak: Sinergi Membangun Generasi Cemerlang
Hanya saja pihak penasihat hukum menjadwalkan ulang pada 13 Agustus 2025 mendatang. Alasannya karena menyesuaikan jadwal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini ditegaskan penasihat hukum korban Satria Marwan. Satria mengatakan jika QAR akan didampingi oleh LPSK saat pemeriksaan nanti.
“Kami menunda pemanggilan pemeriksaan korban tahap penyidikan karena LPSK berhalangan, sehingga kami menyesuaikan jadwal,” ungkap Satria.
Untuk diketahui QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota, pada 18 April 2025 silam. Laporan ini lebih awal, sebab QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari.
Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya. Ini yang membuat dokter AY melaporkan QAR.