free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pelecehan Oknum Dokter AY di Persada Hospital, Berkas Sempat Dikembalikan JPU

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Aug - 2025, 12:01

Loading Placeholder
Dokter AY saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota telah melayangkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY terhadap pasiennya QAR (31) di RS Persada Hospital. Berkas tersebut sudah dikirimkan, meski sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Terkait dengan kasus tersebut terus bergulir. Sudah kami kirimkan berkasnya ke JPU beberapa saat lalu,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga : Embat Motor Milik Wanita Hasil Kenalan di Facebook, Pria Ini Dibekuk Polisi

Setelah berkas kasus tersebut diterima JPU, sudah dilakukan penelitian dan kelengkapan. Hanya saja, hasilnya masih didapati berkas masih belum lengkap.

Karena berkas belum lengkap, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi atau P19. “Iya sempat P19, ada beberapa berkas yang butuh dilengkapi,” tegas Didik.

Mendapati P19, pihak penyidik pun rupanya sudah melengkapi berkas yang dirasa kurang. Menurutnya, penyidik sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh JPU.

“Sepertinya sudah dilengkapi oleh penyidik jadi tinggal menunggu hasil penelitian JPU seperti apa,” imbuh Didik kepada JatimTIMES.

Hingga saat ini, dokter AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menghirup udara bebas. Polresta Malang Kota tidak mengamankan dokter AY, lantaran pengacara menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, dokter AY telah melaporkan balik korbannya QAR kepada Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga kini kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.

Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya. Ini yang membuat dokter AY melaporkan QAR.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.

Baca Juga : Ngaku Anggota Intelejen Brimob, Tipu Ratusan Juta Modus Iming-Iming Sponsor dan Proyek Klub Sepak Bola

Tak hanya QAR asal Bandung, setelah unggahan itu ramai ternyata didapati ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---