free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Dispendik Kabupaten Malang Buka Wacana Penambahan SLB Negeri

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

09 - Aug - 2025, 20:03

Loading Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji (duduk di panggung, paling kanan) saat menjadi narasumber pada agenda diseminasi dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang berlangsung pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengajukan peningkatan status Sekolah Luar Biasa (SLB) Kepanjen menjadi SLB negeri ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan jumlah SLB di Kabupaten Malang yang juga dianggap masih kurang memadai secara kuantitas.

"Di Kabupaten Malang ini sebenarnya tidak cukup satu saja yang negeri. Tapi sementara ini yang negeri di bawah provinsi kan hanya di SLB Negeri di Lawang. Padahal di Malang ini ada 12 SLB yang berdiri dan menyelenggarakan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang Suwadji kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Jabatan Dirut KBS Kosong, Wali Kota Eri Inginkan Sosok Inovatif

Disampaikan Suwadji, 12 SLB yang ada di Kabupaten Malang tersebut tersebar di beberapa wilayah termasuk di Kecamatan Kepanjen, Turen, hingga Jabung. Dari 12 SLB tersebut, hanya satu yang berstatus negeri yakni SLB Pembina Tingkat Nasional Bagian C yang berlokasi di Kecamatan Lawang.

"(SLB) di Kepanjen itu sebenarnya mau dinegerikan, tapi gurunya bagaimana, ikut negeri bisa atau tidak. Kewenangan penanganan anak luar biasa atau berkebutuhan khusus di SLB itu kan saat ini wewenangnya masih di provinsi. Sehingga kami akan membantu mengkomunikasikannya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, data Dispendik Kabupaten Malang menyebut jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Malang mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring berjalannya waktu. Menanggapi hal itu, Pemkab Malang juga telah mengajukan penambahan empat SLB ke Pemprov Jatim.

Dari hasil identifikasi, peningkatan angka penyandang disabilitas paling tinggi terjadi di wilayah Malang Selatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menyebut, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Malang ada 9.166 jiwa.

Sementara itu, jika mengacu pada data Komisi Nasional Disabilitas (KND), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada sekitar 28 juta. Jumlah tersebut mencapai kisaran 10 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia.

Atas pertimbangan adanya data peningkatan penyandang disabilitas itulah, Bupati Malang HM. Sanusi melalui Dispendik Kabupaten Malang juga telah mengajukan ke Gubernur Jatim untuk mendirikan SLB tambahan.

Penambahan SLB yang telah diajukan ke Pemprov Jatim tersebut tersebar di empat titik Kabupaten Malang. Yakni mulai dari wilayah selatan hingga timur yang meliputi di Kecamatan Turen, kemudian Tumpang, Kepanjen, dan Pagak.

Baca Juga : Angkat Ekraf Subsektor Film, Disparta Kota Batu Gencarkan Event Berskala Nasional-Internasional

Suwadji berharap, keberadaan penambahan SLB tersebut nantinya akan melengkapi 12 SLB yang ada di Kabupaten Malang. "Tapi kembali lagi, itu menjadi kewenangan (Pemerintah) Provinsi. Namun kami akan mengkoordinasikan bagaimana kedepannya," ujarnya.

Di sisi lain, Dispendik Kabupaten Malang juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD). Langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"ULD itu tentunya untuk menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2023 dan juga Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025. Sedangkan pada Perda itu, untuk implementasinya kan memang harus ditindak lanjuti dengan perbup," pungkas Suwadji.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Yakni pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---