free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pria Bandulan Gasak Mobil dan 4 HP Milik Kawan Sendiri Diamankan di Sidoarjo

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

08 - Aug - 2025, 14:53

Loading Placeholder
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin bersama Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan barang bukti BPKB mobil dan HP di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tersangka Satria Perdana Syarif (34) berhasil diamankan Polresta Malang Kota usai membawa kabur satu unit mobil Peugeot dan empat unit HP milik rekannya yang merupakan korban berinisial HS (60) saat di rumah korban di Jalan Pondok Blimbing Indah, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

SPS ditangkap polisi saat perjalanan menuju Surabaya di Sidoajo.

Baca Juga : Meteor Cell Singosari Terbakar, Butuh Satu Jam Padamkan Api

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diungkapkan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025). Oskar mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka SPS warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun bertamu ke rumah korban pada 23 Juli 2025.

Kemudian keduanya keluar dari rumah tersebut. Hanya saja SPS putar balik kembali rumah korban untuk melakukan niatan pencurian. Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Saat di dalam rumah mengambil empat unit HP berserta dusbook di dalam kamar. Kemudian mengambil mobil putih bermerek peugeot yang pintunya juga tidak terkunci,” ungkap Oskar. 

Saat tersangka masuk ke dalam mobil, lanjut Oskar didapati kunci mobil berada di laci tengah mobil. Kemudian tersangka membawa mobil keluar rumah melalui pintu pagar yang telah dibuka sebelumnya.

“Setelah itu tersangka membawa mobil dan barang-barang yang telah diambil tanpa ijin pemiliknya menuju arah Surabaya,” imbuh Oskar.

Mendapati kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kepada Polresta Malang Kota saat itu juga. Menindaklanjuti laporan petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendatangi rumah korban.

Dari hasil olah TKP mendapatkan informasi  mendapatkan informasi tersangka dalam perjalanan menuju ke arah Surabaya. Hal tersebut ditegaskan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto.

“Saat mendapati infromasi tersebut tim opsnal satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran dan pada saat di daerah kabupaten Sidoarjo langsung menghadang mobil tersebut,” ucap Didik.

Baca Juga : Tetap Ganteng dan Wangi Saat di Penjara, Tom Lembong Bikin Netizen Heboh: Ini Rahasianya!

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan foto yang diberikan oleh korban dan langsung melakukan introgasi.

“Setelah dilakukan interogasi mengakui dia yang telah melakukan pencurian terhadap mobil dan beberapa HP milik HS,” tegas Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---