free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

2,9 Juta Ton Sampah di Jatim Belum Terkelola, Wagub Emil Ingatkan Bupati/Wali Kota Bisa Kena Sanksi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

07 - Aug - 2025, 18:16

Loading Placeholder
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.

JATIMTIMES - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak terus mendorong bupati/wali kota di Jatim agar lebih serius menangani pengelolaan sampah. Ia juga mengingatkan bahwa bupati/wali kota bisa terancam sanksi jika tidak menerapkan pengelolaan sampah dengan baik.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada pendampingan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wilayah Provinsi Jatim yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Kamis (7/8/2025). Emil menjelaskan bahwa Jatim menghadapi tantangan signifikan dalam hal pengelolaan sampah.

Baca Juga : Bupati Ipuk Fiestiandani Gelorakan Semangat Kemerdekaan Dalam Pelaksanaan Program Bunga Desa di Kecamatan Glenmore Banyuwangi

Ia menyebut, berdasarkan data tahun 2024, timbulan sampah di Jatim mencapai 6,5 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, pengurangan sampah baru mencapai 899 ribu ton per tahun, sedangkan penanganan sampah mencapai 2,7 juta ton per tahun. “Artinya, hanya sekitar 3,6 juta ton per tahun sampah yang terkelola, dan sisanya 2,9 juta ton per tahun belum tertangani secara optimal,” jelas Emil Dardak.

Ia pun meminta kepada bupati/wali kota untuk berkomitmen dalam menangani permasalahan sampah. Emil menjelaskan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah banyak memberikan evaluasi dan konsekuensi kepada pemerintah kabupaten/kota yang tidak patuh dalam pengelolaan sampah.

Bahkan ancaman yang bisa diterima jika tidak mengelola sampah secara integrasi yakni bisa dipidanakan. "Jangan sampai terjadi di Jatim dan kita harus dicegah," seru mantan Bupati Trenggalek itu.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLH/BPLH Ade Palguna dalam kesempatan tersebut menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah dengan target 51,21  persen terkelola pada tahun 2025 dan terkelola hingga 100 persen pada tahun 2029 mendatang.

RPJMN mengamanatkan 100 persen hingga pada tahun 2029 sampah terkelola melalui pengolahan sampah yang di fasilitas dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan antara lain di Bank Sampah, TPS3R, Rumah Kompos hingga Maggot BSF.

Tak hanya itu, Material Recovery Facility (MRF), TPST atau fasilitas waste to energy serta memastikan yang masuk ke TPU hanya residu. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah agar pengolahan sampah harus dikelola secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

Sampah harus dikelola dimulai dari sumber, diangkur dan diolah di fasilitas pengolahan sampah melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan. Saat ini, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap 343 kabupaten/kota dan menetapkan sanksi administratif kepada 242 bupati/wali kota. 

Terkait hal ini, Wagub Emil menyadari bahwa masih terdapat minimnya kesadaran masyarakat, terbatasnya infrastruktur dan teknologi, pendanaan serta investasi yang belum optimal, hingga koordinasi antar lembaga yang belum efektif.

“Persoalan sampah ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut perilaku, kebijakan, dan kemitraan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga : BPOM Tarik 21 Produk Kosmetik, Skincare Dokter Detektif Jadi Sorotan Publik

Emil menjelaskan, bahwa Pemprov Jatim telah melaksanakan Kesepakatan Bersama tentang kerjasama pengelolaan sampah regional di kawasan Gerbangkertosusilo antara Pemprov Jatim, Kab. Gresik, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo dan Kota Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, Emil juga menyebut bahwa Pemkab Gresik akan menjadi pilot project penanganan dan pengolahan sampah B3 Limbah Rumah tangga. Menurutnya, masyarakat harus diedukasi tentang pengolahan sampah rumah tangga yang bercampur dengan limbah B3.

Emil mencontohkan, raket nyamuk elektrik yang ketika tidak terpakai dan akan di buang terdapat potensi limbah B3 domestik yang berasal baterai. "Kita berharap masyarakat bisa aware terhadap penanganan sampah rumah tangga sehingga dapat memilah antara sampah atau limbah B3," harapnya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, bahwa persoalan sampah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kota Gresik terutama bagi masyarakat khususnya yang berada di wilayah kepulauan yang harus terus di edukasi penanganan sampah agar tidak di buang ke laut.

Pihaknya juga menginginkan agar Pemkab Gresik mendapatkan pendampingan terhadap pengelolaan limbah B3 karena Gresik banyak berdiri pabrik dan termasuk kawasan industri.

"Kami contohkan Pulau Bawean dibuatkan incinerator pembakaran agar sampah tidak dibuang ke laut dan tidak mengandung Co2. Kami ingin di dampingi penanganan B3 baik rumah tangga maupun industri karena tempat kami banyak berdiri kawasan pabrik industri," jelasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---