JATIMTIMES - Dalam lipatan sejarah Indonesia, institusi peradilan agama berdiri sebagai saksi atas pertemuan antara kekuasaan, spiritualitas, dan perjuangan identitas umat Islam. Ia bukan hanya lembaga hukum; ia adalah medan perlawanan ideologis, jaringan sosial keulamaan, dan instrumen emansipasi hukum yang mengakar dalam kesadaran kolektif umat beriman.
Sejarah panjang peradilan agama, dari lingkungan keraton hingga menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem hukum republik, menyingkap lapisan-lapisan politik hukum yang dibentuk oleh kolonialisme, nasionalisme, dan modernisasi hukum Islam.
Baca Juga : Insentif 22 Ribu Guru Ngaji Siap Didistribusikan, Bupati Jember: Terbesar dalam Sejarah
Asal-Usul: Ulama, Keraton, dan Legitimasi Syariat
Sebelum kolonialisme menata ulang struktur yudikatif di Nusantara, sistem hukum Islam telah berkembang dalam lingkup kekuasaan kerajaan-kerajaan Islam. Para penghulu keraton, seperti Kanjeng Penghulu Tafsir Anom IV di Surakarta, bukan hanya pemuka agama, tetapi juga penyelenggara peradilan dan penafsir otoritatif hukum Islam. Tafsir Anom IV, misalnya, ditugaskan mendirikan Madrasah Mambaul Ulum pada 1905, sebagai pusat pendidikan hukum Islam, menunjukkan eratnya hubungan antara pendidikan, hukum, dan kekuasaan keagamaan.
Jejak kepemimpinan ulama dalam peradilan agama juga tampak dari figur-figur seperti KH. Abdullah Sirad (Pakualaman), KH. Abu Amar (Purbalingga), KH. Mahfudl (Kutoarjo), hingga KH. Moh. Adnan, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Islam Tinggi lintas tiga zaman: kolonial Belanda, pendudukan Jepang, dan Republik Indonesia. Integritas mereka bukan hanya sebagai hakim, tetapi sebagai penjaga moral dan simbol resistensi kultural terhadap dominasi hukum kolonial.

Politik Pengakuan: Kolonialisme dan Formasi Institusional (1882–1942)
Formalisasi peradilan agama dalam struktur kolonial dimulai dengan Koninklijk Besluit Raja Willem III pada 19 Januari 1882, yang dituangkan dalam Staatsblad 1882 No. 152 dan 153. Lembaga ini dinamai Priesterraden atau Rapat Agama. 1 Agustus 1882 menjadi tonggak lahirnya peradilan agama dalam pengertian institusional negara modern. Pengakuan ini berpijak pada Pasal 78 Reglement op het Beleid der Regeering van Nederlands-Indië (1854) yang menyatakan bahwa hukum Islam berlaku dalam perkara perdata antara sesama pribumi Muslim.
Namun, pengakuan itu adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, Belanda mengakomodasi hukum Islam demi menjaga stabilitas sosial. Di sisi lain, kolonialisme justru menjinakkan potensi transformatif syariat dengan membatasi yurisdiksi pengadilan agama pada perkara perkawinan dan warisan. Bahkan, keberadaan Mahkamah Islam Tinggi hanya difungsikan sebagai lembaga banding administratif, tanpa kedaulatan penuh dalam interpretasi hukum.
Pada 1937, pemerintah kolonial membentuk Mahkamah Syariah di Kalimantan Selatan dan Timur melalui Staatsblad No. 116 dan 610. Di tengah politik etis dan birokratisasi hukum, pendirian ini menunjukkan ambiguitas kolonial: pengakuan simbolik terhadap hukum Islam, namun dalam kerangka kontrol terstruktur dan subordinatif.

Pendudukan Jepang: Nama Baru, Struktur Lama (1942–1945)
Kedatangan balatentara Dai Nippon mengubah lanskap administrasi hukum tanpa merombak substansi. Melalui aturan Osanu Seizu 7 Maret 1942 dan UU No. 14 Tahun 1942, Jepang mengorganisasi struktur peradilan di bawah Gunsei Hooin. Di dalamnya, Sooryo Hooin menggantikan nama Rapat Agama, sementara Kiaikyo Kootoo Hooin menjadi Mahkamah Islam Tinggi. Meski bernama baru, struktur dan kewenangan tetap serupa.
Namun, Jepang membawa satu warisan penting: penguatan peran lokal dalam birokrasi. Di sinilah tokoh seperti KH. Moh. Adnan tetap memegang posisi kunci. Di balik dominasi Jepang, tetap ada kesinambungan peran ulama sebagai aktor yudisial sekaligus kultural. Keberlanjutan ini menunjukkan bahwa meskipun penguasa silih berganti, otoritas spiritual Islam tetap menjadi pilar keadilan komunitas Muslim.

Konsolidasi Nasional: Republik dan Identitas Hukum Islam (1945–1970)
Proklamasi kemerdekaan membawa harapan akan rekonstruksi sistem hukum nasional yang merepresentasikan nilai dan identitas bangsa. Pada 3 Januari 1946, dibentuklah Kementerian Agama. Dua bulan kemudian, Mahkamah Islam Tinggi resmi dipindahkan dari Kementerian Kehakiman ke Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah No. 5/SD. Ini bukan hanya reorganisasi administratif, tetapi simbol kebangkitan kedaulatan syariat dalam sistem hukum nasional.
UU No. 22 Tahun 1946 menempatkan administrasi Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) di bawah Kementerian Agama. Konsolidasi ini memungkinkan sistem peradilan agama berfungsi sebagai penjaga moralitas publik sekaligus institusi pelayanan hukum umat Islam. Namun, belum ada jaminan independensi kelembagaan dan kesetaraan dengan peradilan lain.
Kemandirian Kelembagaan: Reformasi Yudikatif dan Modernisasi Hukum (1970–1989)
Langkah monumental terjadi dengan lahirnya UU No. 14/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Untuk pertama kalinya, peradilan agama diakui sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan negara. Pasal 10 menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan Militer, d. Peradilan Tata Usaha Negara.”
Baca Juga : Aborsi Janin Tanpa Dosa di Rahim Korban Pemerkosaan: Dilema dan Fatwa Ulama
Namun, legalitas belum berarti operasionalisasi setara. Barulah pada tahun 1989, UU No. 7 tentang Peradilan Agama memberi landasan formil untuk mengukuhkan peradilan agama sebagai lembaga independen, sejajar dengan peradilan lain. Kompilasi Hukum Islam (KHI) kemudian hadir sebagai upaya kodifikasi, meski tetap menimbulkan perdebatan antara positivisme hukum dan dinamika ijtihad dalam masyarakat.
Peran Personil: Profesionalisme dan Warisan Ulama
Transformasi peradilan agama tidak lepas dari profesionalisasi personil. Sejak 1970-an, rekrutmen hakim dan panitera beralih dari basis ulama ke alumni IAIN dan perguruan tinggi Islam. Di satu sisi, ini memperkuat standar akademik dan formalisme hukum. Namun di sisi lain, berkurangnya peran ulama tradisional juga menggeser otoritas moral yang dahulu melekat kuat pada figur penghulu.
Tokoh seperti KH. Moh. Adnan menjadi ikon kesinambungan. Memimpin Mahkamah Islam Tinggi sejak zaman Belanda, Jepang, hingga Indonesia merdeka, ia menjadi lambang integritas, spiritualitas, dan keteguhan dalam menjaga martabat peradilan Islam. Di masa kini, peradilan agama menuntut personil yang tidak hanya netral secara yudisial, tetapi juga menjadi teladan moral dan religius di masyarakat.
Makna Historis: Antara Dendam Sejarah dan Spirit Emansipasi

Jejak panjang peradilan agama adalah cermin dialektika antara penaklukan dan pembebasan, antara legalitas kolonial dan aspirasi keadilan Islam. Dalam sejarahnya, institusi ini mengalami pembatasan, pengakuan semu, dan subordinasi. Namun justru dalam keterbatasan itu, tumbuh kekuatan dari dalam: kekuatan komunitas, ulama, dan spiritualitas umat yang menolak tunduk total pada hegemoni hukum asing.
Dari tafsir Anom IV hingga Mahkamah Agung Agama, dari Priesterraden hingga Peradilan Agama yang sejajar dalam konstitusi, perjalanan ini menunjukkan satu hal: bahwa hukum Islam tidak pernah semata-mata soal regulasi, tetapi juga tentang perjuangan eksistensi, martabat, dan perlawanan terhadap pelupaan sejarah.
Peradilan agama adalah bukti bahwa hukum bisa menjadi bahasa spiritualitas yang membebaskan, bukan sekadar alat kekuasaan yang menundukkan.