JATIMTIMES - Kebijakan Pemerintah Kota Malang yang mulai mengomersialkan sebagian ruang di Malang Creative Center (MCC) telah resmi berlaku sejak 1 Agustus 2025 lalu. Kebijakan tersebut nyatanya tidak lantas menyulitkan aktivitas penggunanya, termasuk dari kalangan komunitas sosial.
Justru sebaliknya, aturan baru dinilai semakin mendorong penataan dan inklusivitas layanan publik di pusat kreativitas tersebut. Koordinator Lingkar Sosial (Linksos), Ken Kerta, menyebut bahwa prosedur baru peminjaman ruangan bukan halangan berarti.
Baca Juga : Arya Blitar: Raja Tandingan Kartasura yang Gugur di Lumajang
Komunitas sosial, menurutnya, tetap mendapatkan akses gratis selama kegiatan yang dilakukan bersifat nonkomersial. Meskipun menurutnya, ada sejumlah perubahan yang perlu dilakukan penyesuaian.
“Regulasinya jelas. Kegiatan sosial tetap tanpa biaya. Sekarang cukup menyampaikan surat permohonan ke Diskopindag, dan itu bukan prosedur yang sulit,” ujar Ken.
Jika sebelumnya pemesanan ruang bisa dilakukan secara daring, Namun dengan sistem baru, setiap kegiatan sosial cukup diajukan secara formal lewat surat keterangan.
Menurut Ken, mekanisme ini tetap inklusif dan tidak menghambat inisiatif komunitas.Selain soal regulasi, Ken juga mengusulkan agar fasilitas MCC ditingkatkan, salah satunya dengan menghadirkan mesin ATM.
“Akan lebih mudah jika tersedia ATM untuk kebutuhan transaksi komunitas, baik untuk penarikan maupun setor tunai,” imbuhnya.
Tak hanya soal akses dan prosedur, Ken menilai kehadiran MCC membawa dampak nyata bagi komunitas disabilitas. Dalam satu bulan terakhir saja, Linksos tercatat telah mengadakan tujuh kegiatan di MCC, angka yang melonjak tajam dibanding sebelumnya.
“Sebelum ada MCC, sebulan sekali saja susah. Sekarang bisa tujuh kali sebulan. Ini menunjukkan betapa pentingnya ruang publik yang mendukung kegiatan komunitas,” tegas Ken.
Baca Juga : Persebaya Hibahkan Song For Pride untuk Masyarakat, Ada Kisah Duka Aremania di Baliknya
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan fasilitas dan pelayanan agar lebih ramah terhadap penyandang disabilitas. Ia menyoroti perlunya penerapan penuh terhadap Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Kemudahan Gedung dan Bangunan.
“Secara arsitektur, MCC sudah cukup ramah, tapi masih ada celah. Misalnya, perlu tambahan audio di lift untuk teman-teman netra,” jelasnya.
Ken juga mengapresiasi sikap petugas MCC yang dinilai responsif terhadap penyandang disabilitas. Namun, ia berharap seluruh petugas mendapatkan pelatihan teknis dan etika interaksi, termasuk kemampuan dasar bahasa isyarat.
“Baru sebagian yang pernah ikut pelatihan. Ke depan, semua petugas perlu dibekali kemampuan tersebut,” pungkasnya.