free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Jangan Lupa! Pencairan BSU di Kantor Pos Hanya Sampai Besok, Cek Cara Ambilnya di Sini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Aug - 2025, 14:46

Loading Placeholder
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Menjelang batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, pemerintah melalui Pos Indonesia kembali mengingatkan para penerima agar segera mencairkan dana bantuan tunai senilai Rp600 ribu.

Program BSU ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca Juga : Melalui Program Pasabber, Samapta Polres Situbondo Jalin Diskusi Hangat Bersama Jurnalis

Pos Indonesia telah memastikan bahwa pencairan BSU di kantor pos diperpanjang hingga Rabu, 6 Agustus 2025, sehingga penerima yang belum mengambil bantuan masih memiliki kesempatan satu hari lagi untuk melakukan pencairan.

Melalui akun Instagram resminya @posindonesia.ig, pihak Pos Indonesia menegaskan, “Cairkan BSU Rp600.000 kamu sebelum 6 Agustus 2025 di Kantor Pos terdekat.”

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay

Sebelum datang ke kantor pos, penerima BSU disarankan mengecek status NIK terlebih dahulu untuk memastikan namanya terdaftar sebagai penerima bantuan. Pemeriksaan ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pospay dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah.

3. Pilih logo keempat “Bantuan Sosial” yang berwarna oranye dan abu-abu.

4. Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

5. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.

6. Jika terdaftar, unggah foto e-KTP sesuai petunjuk di aplikasi.

7. Lengkapi seluruh data pribadi penerima dan klik “Lanjutkan”.

8. Aplikasi akan menampilkan QR Code yang digunakan untuk pencairan dana di kantor pos.

9. Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas saat pencairan.

Baca Juga : Sistem Penyediaan Air Minum Bango Kapasitas 200 LPS Diresmikan, Wali Kota Malang: Bentuk Kemandirian Air Bersih

Proses Pencairan BSU di Kantor Pos

Setelah mendapatkan QR Code, penerima BSU bisa langsung datang ke kantor pos untuk mengambil bantuan tunai dengan prosedur berikut:

1. Datang ke kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti verifikasi.

3. Jika tidak memiliki aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi manual menggunakan NIK e-KTP.

4. Petugas memindai QR Code, mencocokkan data, mengambil foto e-KTP, serta mendokumentasikan penerima.

5. Penerima menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti resmi penerimaan bantuan.

6. Uang BSU sebesar Rp600 ribu akan diserahkan langsung setelah semua data validasi selesai.

Dengan adanya perpanjangan waktu pencairan ini, penerima BSU 2025 diimbau tidak menunda lagi pengambilan dana. Ingat, batas akhir pencairan di kantor pos hanya sampai Rabu, 6 Agustus 2025. Pastikan membawa dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---