JATIMTIMES - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, jagat maya dihebohkan dengan pengibaran bendera bertema anime Jepang One Piece. Aksi ini menuai kontroversi, terlebih karena dilakukan berdekatan dengan momen sakral kemerdekaan bangsa.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Sidik Sunaryo MSi MHum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kedaulatan simbol negara, termasuk bendera Merah Putih.
Baca Juga : Harga Sembako Jatim 5 Agustus 2025: Bawang Putih dan Cabai Keriting Naik
“Simbol kedaulatan menandakan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Kehormatan melekat pada martabat bangsa. Dua hal ini tidak boleh dikurangi atau dirusak maknanya,” tegas Prof Sidik, Selasa (5/8/2025).
Sidik menambahkan, organisasi seperti perguruan tinggi, partai politik, hingga ormas memang diperbolehkan mengibarkan bendera sendiri. Namun ada aturan ketat, seperti posisi bendera yang tidak boleh lebih tinggi atau satu tiang dengan bendera Merah Putih.
Masalah muncul ketika bendera One Piece yang tidak mewakili organisasi sah secara hukum dikibarkan bersamaan dengan Sang Saka Merah Putih.
“One Piece itu bukan organisasi yang sah di Indonesia. Itu cerita fiksi. Kalau dikibarkan tanpa izin atau bersama Merah Putih, apalagi di tiang yang sama, itu jelas bisa mengurangi makna kedaulatan,” ungkapnya.
Dalam Pasal 66 dan 68 UU No. 24 Tahun 2009 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja merendahkan kehormatan bendera negara dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
“Jika memang terbukti menyalahgunakan simbol negara, bisa dijerat pidana. Tapi ini harus ditelusuri dulu motifnya, jangan serta merta langsung diproses hukum,” tegas Sidik.
Baca Juga : Hari Ini 5 Agustus 2025 Hari Terpendek di Bumi, Berapa Lama Durasinya?
Meski membuka kemungkinan pelanggaran pidana, Sidik mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terlebih dahulu mengedepankan pendekatan edukatif dan sosial. Jika aksi tersebut murni dilakukan sebagai bentuk ekspresi diri tanpa unsur penghinaan, maka edukasi menjadi langkah bijak.
“Kalau hanya cari perhatian atau tidak paham, ya diedukasi. Tapi kalau sengaja memprovokasi atau melanggar aturan, tentu harus ditindak,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sidik mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan menghormati simbol negara, terlebih di momentum sakral seperti 17 Agustus. Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan kehormatan yang tidak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop luar negeri.
“Kalau benderanya sah secara organisasi dan tidak melanggar aturan, silakan. Tapi jangan sampai menggeser posisi atau makna dari Sang Saka Merah Putih,” pungkasnya.