free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Penambang Ilegal di Sukorejo, Bungah, Gresik Dijebloskan Penjara

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

04 - Aug - 2025, 18:17

Loading Placeholder
Kanit Tipidter Ipda Komang Andhika Haditya membawa tersangka Ali Imron ke ruang tahanan Mapolres Gresik, Senin 4 Agustus 2025.

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan Ali Imron sebagai tersangka kasus tambang ilegal galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Pria 48 tahun itu langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolres.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan, tersangka merupakan penanggungjawab dan mengendalikan seluruh operasional tambang ilegal yang berada di dekat Bengawan Solo tersebut.

Baca Juga : Sentil Pejabat Samarkan Plat Nomor Mobdin, Bupati Sanusi Perintahkan Satpol PP Bertindak

"Tersangka tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Baik dari sisi eksplorasi atau pemetaan sumber daya. Maupun proses eksploitasi yang menganggu masyarakat sekitar," kata Abid saat di Mapolres Gresik, Senin 4 Agustus 2025.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk operasional. Terdiri dari tiga unit truk dan satu unit ekskavator. "Praktek ilegal itu sudah berjalan 1 bulan, total kerugian yang disebabkan juga masih kami dalami," imbuhnya.

Terkait 5 pekerja yang sempat diamankan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka bertugas sebagai pekerja sesuai instruksi dari tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain.

"Mohon waktu untuk melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain. Khususnya berkaitan penjualan hasil tambang ilegal tersebut," imbuh alumnus Akpol 2015 tersebut.

Baca Juga : Satpol PP Sidoarjo, DPRD, dan Bea Cukai Kolaborasi Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Karena perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Saat digiring petugas ke ruang tahanan, Ali Imron hanya bisa tertunduk dan irit bicara. Dia mengaku bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi dan baru beberapa hari beroperasi. "Baru 3 hari saya keruk, tidak sempat jual," dalihnya sembari masuk ke ruang tahanan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---