JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersinergi dengan stakeholder yang terlibat menyosialisasikan program gempur rokok ilegal dari pemerintah pusat.
Program itu direalisasikan secara maksimal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo dengan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal yang digelar secara bergiliran hampir di seluruh kecamatan.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Kupas Peluang dan Tantangan Menyambut Indonesia Emas 2045
Upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak dan merugikan negara, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi penegakan hukum terhadap rokok.
Sosialisasi ini juga melibatkan seluruh stakeholder seperti tim dari Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo yang secara langsung memaparkan bahaya rokok ilegal juga melibatkan pejabat dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan staf kelurahan maupun desa, para pedagang (penjual rokok) serta media yang berlangsung di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam acara sosialisasi kali ini, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut di antaranya Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo Warih Andono, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin dan perwakilan Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo Nevi. Sedangkan acara dibuka oleh Camat Sidoarjo Gundari yang didampingi oleh Sekretaris Satpol PP Pemkab Sidoarjo M Anas Muslimin.
M. Anas Muslimin mengatakan pihaknya dalam kegiatan ini hanya menjadi fasilitator dan moderator. Anas dalam kesempatan ini mengundang para narasumber yang berkompeten di setiap bidangnya, mulai regulasi hingga produksi dan perizinannya.
"Para peserta sosialisasi saat ini bisa langsung bertanya soal apa pun tentang program Gempur Rokok Ilegal. Sekaligus soal praktik Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo," ungkap Anas, Senin (04/08/2025).
Anas yang juga merupakan mantan camat Jabon, menguraikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi ini keliling di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo secara menyeluruh. Jika saat ini dilaksanakan di Kecamatan Sidoarjo Kota, sebelumnya juga sudah dilaksanakan di Kecamatan Gedangan.
"Jadi, selama ini, kami dari Satpol PP dan tim Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo juga sudah keliling wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaan di Kecamatan Kota ini merupakan pelaksanaan ke sekian kalinya. Ini akan terus kami laksanakan hingga di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Adapun Warih Andono, wakil ketua III DPRD Sidoarjo, menguraikan beberapa poin soal peredaran rokok ilegal beserta turunan peraturannya hingga manfaatnya jika ada kenaikan pendapatan dari sektor cukai. Bagi politisi senior PKB ini, peredaran rokok ilegal tidak diperkenankan atau dilarang. Baik itu berupa rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai, rokok tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku maupun rokok yang menggunakan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Rokok ada cukainya dan ada labelnya saja tidak sehat. Apalagi, yang tanpa cukai. Kami pastikan rokok tanpa cukai rokok yang tidak terkontrol produksinya dan ramuannya tidak sesuai ketentuan. Warga yang menjadi konsumen harus membeli rokok yang dilindungi yakni rokok bercukai. Kami mengajak aparatur desa dan kelurahan, pedagang, penyelenggara usaha dan warga ikut aktif memberantas rokok ilegal. Kami berharap dengan dikerjakan bersama-sama bisa memberantas rokok ilegal dan peredarannya pasti terkurangi. Karena itu tanggung jawab bersama. Bukan hanya Pemkab, Camat, Satpol PP dan Bea Cukai saja. Akan tetapi juga tugas semua, termasuk warga dilibatkan dalam pemberantasan rokok ilegal," tegas Warih.
Menurut politisi senior Partai Golkar Sidoarjo dari Kecamatan Waru ini, terdapat beberapa manfaat pendapatan aali daerah (PAD) dari sektor cukai bagi bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Misalnya pendapatan dari cukai bisa dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) cukai bagi masyarakat tidak mampu. Kemudian bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur (pembangunan fisik) hingga pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang ini, kami merancang perda agar Satpol PP dalam menindak rokok ilegal tanpa menunggu perintah dan instruksi dan SOP. Kami akan buat Perda tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP yang di dalamnya juga mengatur soal pengawasan dan penindakan cukai rokok dan peredaran rokok ilegal. Karena tugas Satpol PP ini adalah soal ketenteraman dan ketertiban (trantib) maka kami lengkapi alatnya berupa perda baru itu. Kalau kemarin Satpol PP hanya melalukan pengawasan tanpa bisa bertindak, besok kami yakin bisa langsung memberi tindakan setelah perda ditetapkan. Apalagi, Perda Tahun 2013 yang digunakan sudah usang. Kalau digunakan menindak rokok ilegal, sudah tumpul. Sekarang akan kami beri pisau (perda) yang tajam agar penanganan trantib fungsinya kuat," jelas Warih, mantan ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo.
Baca Juga : Usai Dikukuhkan, PGRI Kota Malang Fokuskan Pelatihan Koding dan AI untuk Guru
Warih juga meminta Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya hanya memberantas peredaran rokok ilegal saja. Namun juga bisa meningkatkan kualitas dan standar produk rokok UMKM, harapannya rokok produk lokal ini perlu dibina dan mendapatkan izin edar. Ia berharap agar di dalam produksi rokok UMKM di Sidoarjo sesuai fungsinya. Misalnya agar tidak memproduksi rokok tak bercukai, rokok menggunakan cukai bekas dan rokok cukai tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan agar persoalan cukai tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya lihat wilayah Sidoarjo ke selatan banyak produksi rokok UMKM, ini harus mendapatkan pembinaan. Kan database perusahaan rokoknya tinggal melaksanakan pembinaan saja. Bagi kami saat PAD Sidoarjo meningkat pembangunan jalan dan kalau tanpa cukai akan menyengsarakan kita semua, termasuk warga. Sekarang ini, pendapatan cukai harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat dan pemerintah. Makanya, mari kita cegah rokok ilegal agar PAD Sidoarjo dari cukai masuk dan masyarakat Sidoarjo semakin sehat," urai Warih.
Hal senada juga disampaikan oleh Rizza Ali Faizin, ketua Komisi A DPRD Sidoarjo. Politisi muda PKB ini mengatakan, target sosialisasi pemberantasan rokok illegal tersebut agar ada pemahaman bersama jika rokok ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi peredarannya sesuai SOP dan perizinan sekaligus tidak merugikan warga dan Pemkab Sidoarjo tentunya.
"Karena manfaat kenaikan pendapatan cukai ini naik, bisa untuk Plpembangunan mulai infrastruktur hingga pelatihan wira usaha (pelatihan) bagi warga yang belum punya pekerjaan. Tapi, kalau PAD cukai menurun karena peredaran rokok ilegal, tidak akan menguntungkan pemerintah dan warganya. Karena diakui atau tidak DBHCHT bisa digunakan untuk semua pembangunan fisik dan SDM. Mari bersama-sama ikut memberantas dan tidak hanya menyerahkan sepenuhnya ke Satpol PP saja. Kami yakin kalau PAD cukai naik, maka pembangunan akan naik dan kalau semua tergerak maka rokok ilegal akan tergerus peredarannya dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gundari yang merupakan camat Sidoarjo juga menyampaikan jika seluruh stakeholder dilibatkan dan diikutsertakan dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal dengan harapan agar pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor cukai meningkat dan tepat sasaran. Bahkan, seluruh stakeholder yang dilibatkan dalam sosialisasi cukai ini, tidak hanya sekedar sosialisasi namun juga memberikan Tindakan tegas kepada masyarakat.
"Minimal semua stakeholder memberi informasi ke Satpol PP Pemkab Sidoarjo kalau ada peredaran rokok ilegal. Semua itu, demi peningkatan pendapatan dari sektor cukai. Dengan tindakan dan sosialisasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo minimal bisa terkurangi. Apalagi di Kecamatan Sidoarjo Kota ini disinyalir peredaran rokok ilegal marak. Karena di kota lebih banyak dan lebih padat penduduknya. Mereka sebagian besar menjadi konsumen yang jelas peredaran rokok ilegal itu," papar Gundari.
Di akhir sesi, Nevi Ekuandini yang merupakan pejabat Bea Cukai ahli pertama menguraikan soal ciri rokok ilegal, peredaran maupun pencegahannya. Hal itu, agar semua peserta sosialisasi memahami peredaran rokok illegal yang semakin marak di kalangan masyarakat.
Nevi juga berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat, mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, hingga para pelaku usaha, dapat lebih memahami bahaya rokok ilegal dan ikut aktif dalam pengawasannya. Sehingga, kolaborasi lintas sektor antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah penting untuk mewujudkan daerah yang bersih dari peredaran rokok ilegal.