JATIMTIMES - Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fuad Benardi meminta kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik dikaji ulang. Khususnya, untuk kendaraan listrik yang tergolong mobil mewah.
Ia menilai, tidak adanya PKB yang dikenakan terhadap mobil listrik mewah berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama PAD yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan.
Baca Juga : Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025
"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad, Senin (4/8/2025).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini menilai, meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta, menjadi masalah baru.
"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini.
Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol peren berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.
Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.
Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000.
Baca Juga : Untuk Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Dukung Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan
Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000. Angka itu jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Karena itu, Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.
Ia pun menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. "Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" urainya.