free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pemkab Malang Raih Reward dari Pemerintah Pusat, Pionir Pemenuhan 87 Persen LBS

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

19 - Jul - 2026, 11:17

Loading Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah saat menjelaskan terkait hasil verifikasi LBS ketika ditemui JatimTIMES belum lama ini. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang jadi pionir dalam pemenuhan 87 persen lahan baku sawah (LBS). Berkat capaian yang turut dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) tersebut,  Pemkab Malang mendapatkan reward dari pemerintah pusat.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah mengatakan, penghargaan yang diterima dari pemerintah pusat tersebut berupa bantuan teknik (bantek). Yakni terkait bantek Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta bantek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga : Sri Wahyuni Pastikan DPRD Jatim Siap Sokong Anggaran untuk Matikan Ruang Gerak Narkoba

"Alhamdulillah Kabupaten Malang jadi pionir untuk pemenuhan 87 persen LBS," ujarnya.

Merujuk pada beberapa sumber, LBS adalah data luas lahan sawah yang memang ada secara fisik. Pemerintah telah menetapkan bahwa 87 persen dari total LBS tidak boleh dialihfungsikan. Sebaliknya, justru harus dilindungi sebagai lahan pertanian abadi.

Sebanyak 87 persen dari total LBS tersebut telah ditetapkan dan dilindungi yakni oleh pemerintah. Tujuannya juga untuk dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah abadi guna menjaga ketahanan pangan nasional.

"Kami sudah punya Perda (Peraturan Daerah) RTRW yang 2024 itu. Kemudian dari Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) kami diminta untuk harus mengajukan lahan baku sawah yang 87 persen dan Alhamdulillah sudah terpenuhi," ujar Habibah.

Capaian yang diraih DPKPCK Kabupaten Malang tersebut, diakui Habibah, juga turut mendapatkan support dari sejumlah pihak maupun instansi terkait. "Kami tidak bekerja sendiri, tapi bekerja dengan dinas terkait yang membidangi pertanian dan juga pertanahan serta BPN (Badan Pertanahan Nasional)," bebernya.

Perlu diketahui, tidak semua daerah di Indonesia dapat memenuhi 87 persen LBS. Bahkan, sejumlah sumber menyebut ada ratusan daerah tingkat kabupaten/kota di Indonesia yang belum memenuhi target minimal 87 persen LBS sebagai LP2B.

Baca Juga : Tak Buka Rekrutmen ASN, 109 PPPK Paruh Waktu di Kota Malang Habis Kontrak September 2026

"Sehingga Kabupaten Malang mendapatkan reward berupa bantek dari pemerintah pusat karena kami bisa memenuhi dengan segera," ujar Habibah.

Mengapa kok bisa segera dilakukan oleh Pemkab Malang?, dijelaskan Habibah, kalau tidak segera dilaksanakan pemenuhan LBS, dapat berdampak pada beberapa sektor. Terutama yang berkaitan dengan perizinan.

"Mengapa kok harus segera dilakukan? Karena kalau tidak segera dilaksanakan pemenuhan LBS, nantinya perizinan mandek semua," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---