free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Beda Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti yang Diberikan ke Hasto, Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

01 - Aug - 2025, 13:31

Loading Placeholder
Kolase foto Tom Lembong dan Hasto. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengajukan dua usulan kepada DPR RI, yakni pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya merupakan pihak yang tengah terseret kasus dugaan korupsi.

Usulan Presiden Prabowo itu disampaikan secara resmi dalam surat yang dikirim ke DPR dan dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis (31/7/2025) malam. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Baca Juga : Skytrain Hubungkan Tiga Daerah Malang Raya Butuh Rp 13 Triliun 

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebu,  DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco. 

Dalam pengumuman tersebut, Dasco menjelaskan dua poin hasil rapat dengan pemerintah. Pertama, DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang menjabat sebagai menteri perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco.

Kedua, terkait amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang tengah berstatus terpidana. “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI.

Apa Perbedaan Amnesti dan Abolisi?
Meski sama-sama merupakan bentuk pengampunan dari negara dan sebagai hak dari presiden, amnesti dan abolisi memiliki makna dan dampak hukum yang berbeda. Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.

Secara umum, amnesti dan abolisi adalah keputusan politik yang berdampak yudisial. Artinya, keduanya dapat membebaskan seseorang dari proses hukum atau hukuman pidana. Namun, perbedaan utamanya terletak pada kapan dan bagaimana pengampunan itu berlaku.

Dalam buku Kamus Hukum karya Marwan dan Jimmy, disebutkan bahwa amnesti adalah “pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.”

Sementara itu, abolisi dijelaskan sebagai “hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.”

Amnesti dapat menghapus semua akibat hukum pidana yang sudah dijatuhkan terhadap seseorang. Jadi, meskipun orang tersebut sudah divonis, hukuman tidak perlu dijalani karena secara hukum dianggap sudah diampuni.

Baca Juga : Khutbah Jumat 1 Agustus: Menepis Anggapan Safar Bulan Sial 

Sementara, abolisi adalah menghentikan  penuntutan hukum sebelum kasus diputuskan pengadilan. Artinya, seseorang yang tengah dalam proses hukum bisa dibebaskan dari tuntutan sebelum divonis.

Sebagai informasi, presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Namun, kewenangan itu harus disertai pertimbangan dari DPR.

Dalam Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dijelaskan:
• Pemberian amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang menerimanya.
• Pemberian abolisi menyebabkan penuntutan terhadap orang-orang yang menerima abolisi ditiadakan.

Jadi, jika seseorang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, ia bisa menerima amnesti untuk terbebas dari hukuman tersebut. Sedangkan jika seseorang belum divonis atau masih dalam penyelidikan, maka abolisi bisa menghentikan proses hukumnya.

Siapa Yang Bisa Diberi Amnesti dan Abolisi?
• Abolisi diberikan kepada individu yang proses hukumnya masih berjalan atau belum diputus pengadilan.
• Amnesti bisa diberikan kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman, tanpa harus ada permintaan dari pihak bersangkutan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong menerima abolisi karena kasusnya belum mencapai tahap vonis. Sementara Hasto Kristiyanto mendapat amnesti karena statusnya sudah sebagai terpidana.

Walaupun keduanya adalah hak prerogatif presiden, pemberian amnesti dan abolisi tidak bisa diberikan sepihak. Presiden tetap harus mendapatkan pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan. Dalam praktiknya, surat presiden diajukan ke DPR untuk dibahas, kemudian diputuskan oleh DPR. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---