JATIMTIMES - Masa jabatan Prof. Dr. H. M. Zainuddin, M.A., sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang resmi berakhir pada Senin (28/7/2025). Namun, di tengah proses pemilihan rektor (Pilrek) yang belum rampung, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa tugas kepemimpinan Prof Zainuddin demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan roda organisasi kampus.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dituangkan dalam Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 193953/ΜΑ.ΚΡ.07/7/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 23 Juli 2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pejabat tinggi di lingkungan Kemenag, termasuk para rektor dan ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di bawah naungan Kemenag.
Baca Juga : Kapan Harus Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Ini Aturan Lengkap Jelang HUT ke-80 RI
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa masa jabatan tambahan Prof Zainuddin diperpanjang mulai tanggal 28 Juli 2025 dan akan terus berlangsung hingga rektor baru ditetapkan secara resmi dan menjalani pelantikan.
"Terhitung mulai tanggal 28 Juli 2025 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. M. Zainuddin, M.A., NIP 196205071995031001, Pembina Utama IV/e, Profesor, dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru," demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh JatimTIMES, Prof Zainuddin membenarkan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses Pilrek UIN Maliki Malang saat ini memang masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penetapan calon rektor terpilih.
"Ya begitu, proses Pilrek masih berjalan," ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp.
Prof Zainuddin yang telah menjabat sejak tahun 2021 itu menambahkan bahwa perpanjangan ini bersifat sementara dan bergantung penuh pada dinamika dan keputusan akhir dari Kementerian Agama. Ia sendiri belum mengetahui secara pasti kapan masa perpanjangan ini akan berakhir, karena semuanya menunggu rampungnya seluruh tahapan Pilrek.
"Tapi sampai kapannya, saya tidak tahu. Masih menunggu proses berjalan," ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses pemilihan rektor berlangsung dengan tertib dan lancar. Hingga saat ini, tidak ditemukan hambatan yang berarti dalam pelaksanaan Pilrek, dan semua tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh kementerian.
"Tidak ada kendala. Lancar sekali," tegasnya.
Baca Juga : Januari-Juli 2025: Dinkes Catat 115 Warga Kota Batu Mengidap Hepatitis, 11 di Antaranya Ibu Hamil
Keputusan Kemenag memperpanjang masa jabatan ini juga dinilai sebagai bentuk upaya menjaga keberlangsungan kebijakan akademik dan administratif di UIN Maliki Malang agar tidak terhenti di tengah transisi kepemimpinan. Sebagai salah satu perguruan tinggi Islam ternama di Indonesia, UIN Maliki Malang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, Prof Zainuddin diamanahi untuk tetap memimpin kampus yang memiliki lebih dari 20 ribu mahasiswa tersebut, memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal, dan menjaga integritas institusi di tengah proses pemilihan pemimpin baru.
Kini, publik kampus UIN Maliki Malang tinggal menanti hasil akhir dari proses Pilrek yang tengah berlangsung. Siapa pun yang akan ditetapkan sebagai rektor selanjutnya, diharapkan mampu melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dengan semangat pembaruan, keilmuan, dan pengabdian.