JATIMTIMES - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti realisasi penerimaan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini menjadi salah satu perhatian serius Komisi C pada proses pembahasan perubahan APBD 2025.
"Ada satu case yang memang kami mengharapkan menjadi perhatian khusus, karena ini menjadi wilayah baru bagi provinsi yaitu Opsen Pajak MBLB. Sampai sekarang realisasinya masih sangat rendah sekali," ungkap Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga : Emil Dardak: Kabupaten Blitar Bisa Jadi Role Model Pengaturan Sound Horeg
Kebijakan Opsen Pajak MBLB memang baru diberlakukan pada tahun ini, sebagaimana mandat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas Pajak MBLB.
Merujuk Pasal 83 UU HKPD, tarif Opsen Pajak MBLB ditetapkan 25 persen dari besaran Pajak MBLB terutang. Dengan kata lain, Opsen Pajak MBLB dihitung dengan mengalikan tarif 25 persen dengan besaran pajak MBLB terutang (tarif pajak MBLB dikalikan dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB).
Dalam regulasi tersebut, Pemprov diberi wewenang menarik Opsen Pajak MBLB. Sedangkan Pajak MBLB sendiri dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, Adam Rusydi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penarikan Opsen Pajak MBLB.
"Ke depan kami mengharapkan ada perubahan anggaran, di mana dalam perubahan anggaran tersebut kita bisa fokus kepada Opsen Pajak MBLB. Bapenda Provinsi Jawa Timur harus bekerja sama dengan Bapenda kabupaten/kota," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menjelaskan, potensi penerimaan dari Opsen Pajak MBLB di Jatim mencapai Rp65 miliar. Sejauh ini, ia menyebut bahwa realisasi penerimaan Opsen Pajak MBLB di Jatim baru mencapai 30 persen dari target yang ditetapkan.
Baca Juga : Isnawati Hidayah Wakili Indonesia di PBB: Ungkap Nasib Perempuan Muda di Sistem Pangan Dunia
"Realisasi penerimaan masih 30 persen, sedangkan sekarang kan sudah bulan apa. Nah 30 persen ini kan masih jauh dari harapan kita. Sudah setengah tahun lebih," papar legislator asal Dapil Jatim II yang meliputi wilayah Kabupaten Sidoarjo itu.
Lebih lanjut, Adam juga mendorong Bapenda Jatim mengundang para wajib pajak untuk meminta klarifikasi. Ia ingin ada penjelasan konkret dari para wajib pajak dan mencari solusi bersama jika ada kendala di lapangan.
"Kira-kira kendalanya apa? Sebagai anggota DPRD, kami juga ingin mendengar mendengar langsung, ada kendala atau enggak terkait dengan perizinan, terkait dengan pajaknya, terus nilai objek pajaknya. Benar enggak yang dilaporkan itu sekian," jelasnya.