free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Kejari Ngawi Kembali Gelar Nikah Massal, Sepuluh Pasang Pengantin Akhirnya Sah

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Jul - 2025, 20:46

Loading Placeholder
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan BAZNAS kembali menyelenggarakan nikah massal. (Foto: Satria/JatimTimes)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan BAZNAS kembali menyelenggarakan nikah massal. Setidaknya sepuluh pasang mengikuti nikah massal dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-25 ini yang berlangsung di kantor Kecamatan Widodaren pada Selasa (22 Juli 2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Susanto Gani mengatakan acara ini untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas pernikahan bagi warga. Khususnya, bagi mereka yang sebelumnya belum memiliki buku nikah atau status pernikahan yang sah secara hukum. Susanto Gani juga berkesempatan menjadi wali nikah salah satu pasangan bersama ketua BAZNAS Samsul Hadi.

Baca Juga : Selain Seragam, Pemkot Malang Wacanakan Beri Sepatu Gratis Buat Siswa SD dan SMP

"Bagaimana masalah-masalah terkait pernikahan itu jadi bukan masalah legal di mata agama, tapi juga legal di mata hukum. Sehingga mereka bisa mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya penduduk Kabupaten Ngawi," kata Susanto Gani. 

Selain kepastian hukum, nikah massal juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki buku nikah yang sah. Karenanya kegiatan seperti ini akan terus dilanjutkan kedepannya. 

"Kegiatan ini bisa mengatasi terkait dengan legalitas pernikahan," tegas Kajari. 

Dalam kesempatan itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi juga berperan dalam mensosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat. Termasuk kepada peserta nikah massal itu sendiri, untuk kemudian disebarluaskan ke lingkungan sekitar. 

Terlebih pernikahan yang sah dan tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan, terutama dalam hal hak-hak perdata. Dengan adanya buku nikah, pasangan memiliki bukti resmi pernikahan yang diakui oleh negara.

Baca Juga : 5 Rekomendasi Tempat Beli Pernak‑Pernik Agustusan di Malang, Biar Meriah dan Hemat!

Legalitas pernikahan juga penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, dan lain-lain. Sementara itu, dalam nikah massal kali ini juga diikuti pasang pengantin lansia berusia 65 tahun lebih, yakni pasangan Karti dan Kardi asal Desa Banyu Biru. 

"Seneng banget udah dinikahkan gratis secara sah. Gratis lagi dan dapat bingkisan," ucap Karti dengan senyuman keriput wajahnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---