JATIMTIMES - DPRD Jombang mulai angkat bicara menyikapi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang Sound Horeg. Pihak legislatif mendesak Pemkab Jombang segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan Sound Horeg.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mengatakan bahwa Fatwa MUI tentang pelarangan penggunaan sound system berkapasitas besar atau sound horeg perlu disikapi oleh Pemkab Jombang. Sebab sound horeg kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga : Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Komisi A DPRD Jatim Kawal Pembentukan Satgas Khusus
Dalam hal ini, Pemkab Jombang bisa menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Namun, hal itu masih perlu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur teknis pelarangan sound horeg.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemkab segera membuat Perbup sebagai aturan teknisnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/07/2025).
Menurut Kartiyono, sudah seharusnya Pemkab Jombang menindaklanjuti fatwa MUI tersebut. Terlebih lagi Polda Jatim juga sudah mengeluarkan himbauan agar penggunaan sound horeg tidak dilakukan.
"Dengan adanya Perbup, pelarangan sound horeg akan memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak Perda," ucapnya.
Baca Juga : 9 Ide Lomba Agustusan 2025 yang Unik, Seru, dan Kekinian: Cocok untuk di Kampung hingga Kantor
Polemik penggunaan sound horeg tak luput dari perhatian Polres Jombang. Mulai Jumat (18/07/2025), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengambil langkah tegas dengan melarang masyarakat dalam menggunakan sound system berdaya besar alias sound horeg.
"Selama ini Polres Jombang dan polsek jajaran tidak pernah mengizinkan adanya sound horeg di Kabupaten Jombang, apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan ditertibkan oleh Polres Jombang dan polsek jajaran," kata Ardi.(*)