free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Curi Perhiasan Majikan untuk Lebaran, ART Minta Maaf saat Persidangan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

22 - Jul - 2025, 12:52

Loading Placeholder
Terdakwa usai menjalani sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Gresik.

JATIMTIMES - Sri Eka Yulia Fitri hanya bisa tertunduk lesu sembari menyesali perbuatannya. Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Sidoarjo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mencuri perhiasan milik Damara Kartikasari Wijaya, majikannya sendiri.

Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi korban Damara Kartikasari Wijaya sekaligus terdakwa yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik.

Baca Juga : Klarifikasi DJ Panda soal Isu Kehamilan Erika Carlina: Saya Khilaf

Dalam keterangannya terdakwa Sri Eka membenarkan telah mencuri perhiasan milik majikannya berupa cincin dan gelang. Lalu dijual. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli kebutuhan lebaran. Seperti pakaian, sepatu, tas dan satu set makeup. "Karena saat itu butuh uang banyak bu untuk kebutuhan lebaran," jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany.

Terdakwa menyampaikan, pada Senin 26 Maret 2025 lalu dia mendatangi rumah saksi untuk melakukan aktivitas bersih-bersih seperti biasanya. Setelah itu, sekitar pukul 08.43 WIB saksi korban mengajak terdakwa ke tempat usaha laundry miliknya di wilayah Surabaya.

Hingga sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa tiba-tiba meminta izin kepada saksi korban akan pergi ke Terminal Bungurasih untuk mengunjungi anaknya. Tanpa menaruh curiga, saksi pun sempat memberikan uang Rp150 ribu untuk ongkos perjalanan.

Alih-alih menemui sang anak, terdakwa malah memesan taksi online untuk kembali ke rumah saksi korban di Perumahan Citraland Blok-B1/21 Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. 

"Setelah sampai di rumah, saya naik ke lantai dua dan masuk ke kamar bu Damara. Cincin dan gelang yang berada di atas brankas saya ambil. Kemudian saya menuju kamar ART untuk mengambil pakaian dan pergi," kata terdakwa menjelaskan.

Baca Juga : Aset Pabrik Rp 54 Miliar Dilelang dan Dibeli Sendiri oleh Bank, Pemilik Gugat ke Pengadilan

JPU Muthia juga menyebut bahwa sejak Januari 2025 saksi korban mempercayakan duplikat kunci rumahnya kepada terdakwa. Sehingga, dengan mudahnya terdakwa masuk rumah dan mengambil perhiasan tersebut. "Betul bu saya masuk pakai kunci duplikat yang diberikan Bu Damara," imbuh Sri Eka.

Di dalam persidangan, terdakwa juga sempat meminta maaf kepada saksi korban. Meski sudah dimanfaatkan, namun saksi korban tetap meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan.

"Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tuntutan," pungkas Majelis Hakim yang diketahui Etri Widayati dengan hakim anggota Sri Hariyani dan Donald Everly Malubaya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---