free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Aset Pabrik Rp 54 Miliar Dilelang dan Dibeli Sendiri oleh Bank, Pemilik Gugat ke Pengadilan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

21 - Jul - 2025, 20:09

Loading Placeholder
Kuasa hukum Eka Pragawinata, Yayan Riyanto saat menunjukkan bukti hasil bersih lelang pabrik (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sengketa panas mencuat antara pemilik pabrik asal Kota Malang, Eka Pragawinata (78), dengan PT Bank Panin Dubai Syariah. Melalui kuasa hukumnya, Eka melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Malang usai aset jaminan kredit miliknya dilelang sepihak, bahkan dibeli sendiri oleh pihak bank dengan nilai yang dinilai jauh di bawah pasar.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara No. 224/Pdt.G/2025/PN Malang. Pihak Eka menuding bahwa proses lelang dilakukan tidak transparan dan menyalahi prosedur hukum karena dilaksanakan saat proses sengketa masih berjalan.

Baca Juga : Tiga Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

“Yang aneh, bank sendiri yang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama, dan mereka sendiri yang membeli asetnya. Dibeli senilai Rp 20,5 miliar, padahal estimasi nilai pasar masih di atas Rp 40 miliar,” beber kuasa hukum Eka, Yayan Riyanto, Senin (21/7/2025).

Yayan memaparkan bahwa sembilan bidang tanah dijadikan jaminan, dengan nilai total estimasi mencapai lebih dari Rp54 miliar. Beberapa di antaranya memiliki nilai taksiran tinggi, seperti Rp6,9 miliar, Rp6,1 miliar, dan Rp5,4 miliar.

“Yang lebih mengejutkan, utang klien kami hanya tersisa Rp 19,5 miliar. Tapi seluruh aset disapu bersih oleh bank, bahkan biaya lelang sebesar Rp410 juta dibebankan ke debitur. Akhirnya, total kewajiban klien kami membengkak jadi lebih dari Rp 21 miliar,” ujar Yayan. 

Yayan menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban, namun ingin keadilan ditegakkan sesuai isi perjanjian kredit. Ia menyebut bahwa pihak bank justru melanggar klausul perjanjian yang menyebutkan penyelesaian harus melalui musyawarah atau Pengadilan Negeri Malang. “Nyatanya, mereka malah ajukan lelang ke Pengadilan Agama, lalu ke KPKNL. Padahal sengketa belum selesai, bahkan dua lelang sebelumnya dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan,” tegasnya.

Baca Juga : Ponorogo Luncurkan 307 Koperasi Merah Putih, Dapat Hadiah Rp 2 Miliar dari Pemprov Jatim

Pihak Eka berharap, gugatan perbuatan melawan hukum ini dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan proses lelang dan menghentikan langkah balik nama kepemilikan. “Harapan kami, proses ini dihentikan dulu. Jangan sampai aset berpindah tangan. Kami ingin menyelesaikan utang klien dengan cara adil, tanpa perampasan terselubung,” pungkas Yayan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---