free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemilik Memaafkan setelah Lapor Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

19 - Jul - 2025, 20:27

Loading Placeholder
Penyelesaian melalui mekanisme problem solving di Polsek Kalangbret. (Foto: Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Polsek Kalangbret, Polres Tulangagung, kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan persoalan warga secara humanis melalui pendekatan problem solving. 

Awalnya, pada bulan Maret 2025 lalu,  seorang perempuan berinisial SW, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, melaporkan kasus peminjaman sepeda motor yang tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Baca Juga : Pedamaran 1450: Syekh Siti Jenar Berguru pada Arya Damar, Putra Sang Raja Brawijaya V

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat terlapor perempuan berinisial ER, warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, datang ke rumah SW untuk meminjam sepeda motor Honda Blade tahun 2011 dengan nomor polisi AG 4563 OC atas nama Samujianto. 

"Terlapor beralasan hendak ke Blitar untuk menemui orang tuanya dan barjanji akan mengembalikan motor dalam waktu dua hari," kata Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (19/7/2025).

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak dikembalikan.  "Setiap kali diminta oleh pelapor, terlapor hanya memberikan alasan tanpa kepastian. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalangbret," ujarnya.

Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. 

"Kesepakatan dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan dan surat pencabutan laporan oleh pelapor," terangnya.

Baca Juga : Peminjaman Buku di Perpustakaan Kabupaten Malang Rawan Tak Dikembalikan

Menurut Nanang, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan salah satu bentuk penyelesaian konflik yang diutamakan apabila tidak menyangkut tindak pidana berat serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Langkah problem solving ini dilakukan agar hubungan sosial dan silaturahmi antarwarga tetap terjaga. Kami hanya memfasilitasi agar tercapai solusi terbaik," ungkap Ipda Nanang.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling menghormati dan menjaga komitmen bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kalangbret.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---