free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Kena Efisiensi, Tahun Ini Pemkab Malang Tiadakan Gebyar Hari Anak Nasional

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jul - 2025, 17:19

Loading Placeholder
Ilustrasi pemenuhan hak-hak anak. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Ada yang berbeda dari peringatan Hari Anak Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun ini. Tak akan ada gebyar kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya, imbas dari efisiensi. 

Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, bahwa pada tahun 2025 Pemkab Malang tidak menggelar gebyar Hari Anak Nasional. Hal itu dikarenakan adanya efisiensi dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. 

Baca Juga : Forum Pemda Malang Raya: Komitmen Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur hingga Transportasi Terintegrasi

"Dan kami ketemu sama Menteri PPPA nya, bahwa Kementerian PPPA RI sudah mempunyai giat atau gebyarnya Hari Anak Nasional itu dilakukan secara nasional. Jadi harapannya setiap sekolah, bukan hanya anak itu diajak ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan-kegiatan gebyar, tetapi di sekolah-sekolah yang sudah ditunjuk itu melakulan giat Hari Anak sendiri," ungkap Arbani kepada JatimTIMES.

Meski demikian, Arbani menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak. Selain itu juga berkomitmen menjamin tumbuh kembang anak di Kabupaten Malang agar berlangsung dengan baik.

Sesuai dengan Konvensi Anak-anak PBB 20 November 1989 dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 terdapat 10 hak anak yang harus diketahui dan dipenuhi oleh setiap orang tua. Di antaranya hak mendapatkan identitas, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk rekreasi, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk turut berperan dalam pembangunan, hak untuk mendapatkan kesamaan. 

Arbani menjelaskan, pemenuhan hak anak itu wajib diberikan sejak anak tersebut masih berusia dua bulan atau saat masih dalam bentuk janin yang bernyawa di kandungan seorang ibu. Di masa-masa itu menurut Arbani setiap ibu hamil juga harus diberikan gizi yang baik dan cukup serta memberikan musik yang enak agar bayi yang ada di dalam kandungan seorang ibu menjadi tenang. 

"Dan ini bukan peran dari ibu saja, tetapi juga peran dari seorang bapak. Hak anak ini harus dipenuhi. Di masa janin kesehatan dan pendidikan harus dipenuhi," ujar Arbani. 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu mengatakan, setelah bayi lahir setelah dalam kandungan seorang ibu juga harus dipenuhi terkait pemenuhan air susu ibu yang maksimal diberikan hingga maksimal bagi berusia dua tahun. 

"Karena hitungannya 1000 hari kehidupan itu golden periode sejak janin usia dua bulan sampai bayi dua tahun, itu golden periode. Kalau itu lepas, maka yang terjadi keturunan kita mungkin gizinya kurang, mungkin kecerdasannya kurang, mungkin akhlaknya kurang, sehingga kalau pemerintah itu mencanangkan Indonesia Emas 2045, maka yang harus digarap adalah pemenuhan hak anak," jelas Arbani. 

Menurut Arbani, pemenuhan hak anak itu harus dikerjakan oleh setiap orang tua sebagai penanggung jawab utama dan pihak pemerintah daerah. "Bagaimana orang tua melakukan parentingnya terhadap anak, supaya anak pada saat masuk usia dewasa mereka siap mempunyai kecerdasan yang bagus, mempunyai kesehatan yang bagus dan mempunyai moral yang bagus," beber Arbani. 

Baca Juga : Forum Pemda se-Malang Raya, Wali Kota Malang Paparkan Penguatan Kerja Sama Antar Daerah

"Jadi sejak janin di usia dua bulan ia diberikan pemeliharaan atau pembinaan parenting sampai yang bersangkutan menginjak usia dewasa yakni usia 18 tahun," imbuh Arbani.

Sementara itu, pihaknya secara masif terus melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi kepada masyarakat luas Kabupaten Malang tentang cara parenting yang ideal. Karena masing-masing rumah tangga berbeda ukuran idealnya dan konsep utama yang dilakukan oleh DP3A Kabupaten Malang yakni pemberdayaan manusia. 

"Harapannya di Kabupaten Malang itu pemenuhan hak anak dan perlindungan anak itu parentingnya bagus, terus kemudian di Kabupaten Malang tidak ada lagi anak stunting atau anak terlahir sebagai stunting baru. Terus kemudian tidak anak perkwinan anak. Itu yang prioritas," tegas Arbani. 

Selanjutnya, Pemkab Malang ke depan juga harus memberikan perlindungan terhadap anak melalui perwujudan sekolah ramah anak, pondok pesantren anak, tempat fasilitas umum ramah anak, tempat wisata ramah anak, jalan ramah anak, hingga angkutan umum ramah anak. 

"Pemerintah harus menciptakan itu semua. Kabupaten Malang saat ini predikat (Kabupaten Layak Anak) di tingkatan madya. Kami harapannya bisa naik ke Nindya. Sekarang penilaiannya dua tahun sekali," pungkas Arbani. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---