JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mendorong kepada para pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang untuk dapat menyelesaikan kasus penganiayaan di lingkungan pondok pesantren melalui jalur mediasi terlebih dahulu.
Kepala DP3A Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, di setiap pondok pesantren (ponpes) maupun lembaga satuan pendidikan seperti sekolah selalu memiliki berbagai cara tersendiri untuk mendidik setiap anak didiknya.
Baca Juga : Setelah Duel Satu Lawan Satu, Dua Pria Ini Damai di Depan Polisi
"Sebenarnya memang kadang-kadang pengasuh pondok pesantren atau sekolah itu mempunyai kewajiban mendidik anak didiknya untuk bisa punya integritas. Cara mendidik inilah kadang-kadang antar pengasuh ini memiliki perbedaan," ungkap Arbani.
Pandangan Arbani ini berangkat dari peristiwa dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Darul Mujtaba, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang baru-baru ini mencuat ke publik. Dalam kejadian itu, seorang santri AZ (14) yang berasal dari Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dipukul menggunakan rotan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren karena keluar dari area pondok pesantren tanpa izin di malam hari untuk membeli makanan. Kasus dugaan penganiayaan ini sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Malang.
Arbani menjelaskan, terdapat beberapa kemungkinan yang membuat peristiwa penganiayaan kepada anak itu terjadi. Menurut dia, bisa saja saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, pengasuh pondok pesantren tersebut sudah melakukan berbagai upaya preventif atau pencegahan dengan teguran secara lisan maupun tertulis.
"Mungkin saat itu yang bersangkutan sudah pernah melakukan hal-hal atau mendidik anak didiknya itu dengan cara-cara yang tidak sampai terjadi kekerasan. Tapi mungkin karena kekesalannya mungkin sudah menumpuk sehingga mungkin melakukan hal-hal yang sebenarnya harusnya tidak dilakukan. Makanya kita kalau kekerasan fisik seperti itu sebaiknya dilakukan mediasi," jelas Arbani.
Pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Lawang ini mengatakan, bisa saja perbuatan salah satu pengasuh pondok pesantren tersebut merupakan aksi puncak agar santri lebih memahami aturan yang telah ditetapkan. Di mana sebelumnya pihak pengasuh pondok pesantren telah melakukan berbagai cara tetapi tidak ada perubahan dari korban.
Baca Juga : Diperiksa Satpol PP, Pemilik Toko Sari Jaya 25 Kena Tipiring
"Tapi tidak serta merta kita menyalahkan pelaku, kita juga tidak serta merta menyalahkan korban. Ya kita mediasi supaya sama-sama memahami," kata Arbani.
Oleh karena itu, menurut Arbani, pihak DP3A Kabupaten Malang bersama pihak-pihak terkait akan memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada pihak pengasuh pondok pesantren maupun pengasuh sekolah agar dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak.
"Makanya perlu juga kita edukasi para pengasuh pondok pesantren, para pengasuh sekolah agar bisa membuat pondok maupun sekolah itu ramah anak. Bagaimana cara mendidik mereka itu harus ada batasan-batasannya. Ini masuk kekerasan, ini tidak," pungkas Arbani.