JATIMTIMES - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil dihentikan oleh oknum polisi di jalan tol Jakarta hanya karena SIM yang dimiliki bukan diterbitkan di Jakarta. Tindakan tersebut langsung menuai kritik dan kebingungan dari warganet.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @_thinksmart.id, yang memberikan narasi sindiran tajam atas tindakan polisi.
Baca Juga : Gelar Dialog, Wamendag dan Wali Kota Kediri Tinjau Pasar Grosir Ngronggo Kediri
Dalam narasi disebutkan bahwa pengemudi dihentikan bukan karena melanggar aturan lalu lintas seperti ngebut atau lampu kendaraan mati, melainkan hanya karena lokasi penerbitan SIM-nya berbeda dengan wilayah tempat berkendara.
“Selamat datang di Jakarta, kota megapolitan penuh kejutan! Seorang istri pengemudi dihentikan polisi di tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut seperti dikutip Jumat (18/7/2025).
Dalam video, terdengar juga petugas menyebut soal “data mutasi”, istilah yang dianggap tidak jelas dan membuat publik semakin bingung dengan prosedur penilangan yang dilakukan.
Polisi Klarifikasi: SIM Berlaku di Seluruh Indonesia
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cipularang, Kompol Joko Prihantono, memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan SIM hanya berlaku di kota penerbit.
“Oknum itu enggak benar. Namanya SIM itu berlaku di seluruh Indonesia. Misalkan ada orang Papua bikin SIM di sana terus dipakai di Jakarta, pasti bisa. Masa ditanya SIM Jakarta, SIM itu kan sudah nasional,” ujar Kompol Joko saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, tindakan oknum yang mempersoalkan asal kota penerbit SIM adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja
Kompol Joko juga menambahkan bahwa sistem perpanjangan SIM kini sudah terintegrasi secara nasional. Artinya, pemilik SIM tidak harus kembali ke daerah asal hanya untuk memperpanjang masa berlaku dokumennya.
“SIM yang dibuat di kota atau provinsi lain tetap berlaku di mana saja, bahkan seluruh wilayah Indonesia. Kalau mau perpanjang juga enggak perlu balik ke kota asal, sistemnya sudah online,” jelasnya.
SIM Indonesia Kini Diakui di Negara ASEAN
Sebagai informasi tambahan, sejak 1 Juni 2025, SIM Indonesia telah resmi diakui dan bisa digunakan di negara-negara ASEAN. Hal ini dimungkinkan karena integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, yang menyatukan data kependudukan dengan dokumen lain seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Pengakuan lintas negara ini merujuk pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License yang diteken negara ASEAN sejak 1985 dan diperluas hingga 1999.
Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan tambahan, seperti:
Baca Juga : Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Imigrasi Kediri Tangkap 5 Warga Negara Asing
- Singapura: SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan.
- Malaysia: WNI harus membuat permohonan SIM Malaysia jika belum memiliki SIM internasional.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang melakukan penilangan atau pemeriksaan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau punya SIM dari luar Jakarta. Yang penting SIM-nya masih berlaku dan tidak palsu. Tidak ada aturan SIM harus dari Jakarta untuk berkendara di Jakarta,” tegas Kompol Joko.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka dalam berlalu lintas dan tidak segan untuk menanyakan legalitas tindakan petugas di lapangan.
SIM Indonesia berlaku secara nasional dan kini juga diakui secara internasional di kawasan ASEAN, sehingga tidak ada alasan sah untuk mendiskriminasikan pengemudi hanya karena SIM-nya bukan dari ibu kota.