JATIMTIMES - Maraknya iklan minuman keras (miras) yang berseliweran di media sosial, termasuk yang dipromosikan oleh influencer, menimbulkan kekhawatiran publik. Apalagi, promosi semacam ini kian mudah diakses oleh kalangan muda. Salah satu kasus terbaru yang sempat viral bahkan terjadi di Malang, ketika sebuah konten promosi miras dilakukan influencer lokal.
Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Dr. Verdy Firmantoro menilai bahwa praktik semacam ini tak sekadar berpotensi masalah melanggar aturan, tapi juga menabrak nilai-nilai etika komunikasi dan tanggung jawab sosial.
Baca Juga : Tolak Raperda LPP 2024, Lima Fraksi DPRD Sidoarjo Sebut Rugikan Masyarakat
"Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak sejatinya sudah mengatur larangan terhadap konten yang membahayakan moral dan kesehatan publik," ujar Verdy. “Namun, masih banyak celah karena regulasi khusus yang mengatur promosi miras oleh influencer di media sosial belum tersedia secara tegas," katanya, Kamis, (17/7/2025).
Menurut Verdy, meskipun ada ketentuan tentang periklanan dan perlindungan konsumen, banyak konten berbau promosi tetap lolos karena status platform digital yang belum diatur dengan ketat.
“Kontennya mungkin komersial, tapi karena pengawasan platform belum optimal, promosi miras oleh influencer masih kerap luput dari tindakan,” paparnya.
Hal ini, lanjutnya, menjadi tanda bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang memadai dalam menanggapi fenomena baru di ruang digital, terutama saat berkaitan dengan iklan yang menyentuh aspek moral dan kesehatan masyarakat.
Selain aspek hukum, Verdy menyoroti aspek etika yang dilanggar. Ia menilai, banyak influencer lupa bahwa mereka memiliki posisi strategis sebagai figur publik dan panutan di dunia digital.
“Influencer semestinya sadar bahwa menjadi content creator itu tidak berarti bebas nilai. Mereka seharusnya menjadi agen perubahan yang mendorong gaya hidup sehat dan literasi digital,” tegasnya.
Menurutnya, ketika influencer terlibat dalam promosi miras, mereka abai terhadap tanggung jawab sosial, terutama karena banyak audiens mereka berasal dari kalangan remaja dan anak muda yang masih rentan terhadap pengaruh konten daring.
Verdy juga menekankan pentingnya penguatan literasi media sebagai langkah jangka panjang. Ia menyarankan agar edukasi media tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi juga melalui kampanye digital yang melibatkan guru, orang tua, hingga komunitas.
Baca Juga : Swiss-Belhotel Tunjuk Ilkin Ilyaszade Sebagai Senior VP Baru untuk Kawasan Indonesia
“Literasi media harus diperkuat secara masif. Bukan hanya di sekolah dan kampus, tetapi juga melalui lingkungan digital yang sehari-hari diakses anak-anak,” ucapnya.
Di samping itu, ia mendorong adanya sinergi antarlembaga seperti pemerintah daerah, Kominfo, aparat hukum, hingga organisasi kemasyarakatan untuk mengantisipasi dan menangani fenomena ini.
Lebih jauh, Verdy menyarankan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak tinggal diam. Ia mendorong agar Pemda aktif membangun kolaborasi lintas sektor guna memperkuat penegakan aturan serta membuat kebijakan turunan yang lebih konkret dan kontekstual.
“Pemda bisa menggandeng Kominfo dan aparat penegak hukum untuk memberi sanksi pada pelanggaran semacam ini sebagai bentuk pembelajaran. Termasuk memberikan edukasi serta menggandeng tokoh agama atau masyarakat dalam merancang langkah preventif,” jelasnya.
Menurutnya, generasi muda di daerah kerap lebih mudah menyerap informasi digital tanpa filter yang memadai. Maka dari itu, tanggung jawab untuk menyaring dan mengedukasi konten perlu diambil secara serius oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.