free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Ada Monopoli Pupuk Subsidi, Komisi B DPRD Jember Gelar RDP, Minta Disperta Perketat Pengawasan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jul - 2025, 18:49

Loading Placeholder
Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi B DPRD Jember bersama DTPHP dan sejumlah Gapoktan dan pemilik kios

JATIMTIMES – Banyaknya penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, terutama di wilayah Kecamatan Jombang, membuat Komisi B DPRD Jember melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Disperindag, Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk, PPL dan Gapoktan, pada Rabu (16/7/2025).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, serta jajarannya, ditemukan adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, dimana modus dari penyelewengan tersebut adalah, banyak KTP para petani yang dipinjam nama untuk dimasukkan ke e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Baca Juga : Manfaatkan Pemutihan PKB Jatim 2025, Ratusan Ojol di Surabaya Serbu Samsat Setiap Hari

Melinda salah satu pemilik kios pupuk, dalam RDP menyatakan, bahwa ada petani bernama Wakidi, dan hanya memiliki area sawah tidak lebih dari 1 hektar, tapi tidak bisa daftar sebagai penerima pupuk bersubsidi, dikarenakan namanya sudah dipinjam orang lain dan masuk dalam e RDKK, padahal selama ini Wakidi tidak pernah mengambil pupuk bersubsidi.

"Pak Wakidi salah satu contoh, dirinya mau daftar di e RDKK sebagai penerima pupuk bersubsidi melalui kios saya, tapi saat mau saya daftarkan, ternyata yang bersangkutan sudah masuk e RDKK, setelah ditelusuri, ternyata NIK dan namanya dipakai orang lain," ujar Melinda.

Padahal dalam aturan Permentan, penerima pupuk bersubsidi, adalah para petani kecil, yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektar, dimana dalam aturan, 1 NIK petani, hanya akan menerima pupuk bersubsidi maksimal yang memiliki lahan 2 hektar.

Dari hearing tersebut, ternyata juga diketahui, jika selama ini ada beberapa oknum PPL yang menyalah gunakan NIK milik petani yang disalahgunakan sebagai penerima pupuk bersubsidi, dengan cara didaftarkan ke e RDKK.

Baca Juga : Polres Malang Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Tekan Kenaikan Pelanggaran Lalu Lintas di Wisata dan Hiburan

Bahkan, dalam RDP tersebut juga diketahui, jika ada petani tebu yang memiliki lahan seluas 69 hektar, bisa dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi, dengan cara menggunakan KTP orang lain.

Dari hasil RDP tersebut, Komisi B DPRD Jember meminta kepada DTPHP untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap PPL maupun kios pupuk bersubsidi, hal ini agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---